PHK Karyawan AQUA

Didesak Bupati Cabut PHK 101 Pekerja, Manajemen Pabrik AQUA Solok: Kami Bahas Dulu di Internal

AQUA Solok menyanggupi permintaan Bupati Solok Epyardi Asda untuk memutuskan tindaklanjut terhadap 101 pekerja yang kena pemutusan hak pekerja (PHK).

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Nandito Putra
Pertemuan antara Bupati Solok Epyardi Asda dengan manajemen PT. Tirta Investama atau AQUA Solok di Kantor Bupati Solok, Senin (7/11/2022). Dalam pertemuan itu, Bupati Epyardi Asda meminta agar keputusan PHK terhadap 101 pekerja dicabut kembali. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK- Legal Affairs PT. Tirta Investama atau AQUA Solok, Luqman menyanggupi permintaan Bupati Solok Epyardi Asda untuk memutuskan tindaklanjut terhadap 101 pekerja yang kena pemutusan hak pekerja (PHK).

"Apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok," kata Luqman, saat pertemuan di Kantor Bupati Solok, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, dalam pertemuan itu Luqman menjelaskan telah terjadi kesalahpahaman terkait upah lembur yang dituntut pekerja dengan cara aksi mogok.

"Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.

Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.

Baca juga: Desak Pabrik AQUA Cabut PHK 101 Pekerja, Bupati Solok: Kalau Tidak Saya akan Bertindak

"Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.

Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati hingga esok hari (Selasa 8/11/22).

"Tentu apa yang diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu ke atasan dan dibicarakan dulu dengan internal," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda bertemu dengan perwakilan PT. Tirta Investama, Senin (7/11/2022).

Pertemuan itu membahas soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 buruh di PT. Tirta Investama atau AQUA Solok itu pada 19 Oktober lalu.

Baca juga: Kepala Pabrik AQUA Solok: 101 Buruh Kena PHK karena Mogok Kerja Tidak Sah

Dalam pertemuan itu, Epyardi mendesak agar manajemen AQUA segera mencabut keputusan PHK terhadap 101 pekerja.

"Ini pabrik berada di tempat kami di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok," kata Epyardi.

Epyardi mengatakan, ia akan menunggu keputusan soal nasib pekerja yang di-PHK tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

"Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam kepada perusahaan untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di-PHK," ujarnya.

Epyardi menekankan kalau dirinya tidak main-main atas permasalahan 101 warganya yang di-PHK.

Baca juga: Tuntut Pembatalan PHK Sepihak, Ratusan Buruh Pabrik AQUA di Solok Gelar Demonstrasi

"Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini," kata Epyardi Asda.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved