PHK Karyawan AQUA

Kepala Pabrik AQUA Solok: 101 Buruh Kena PHK karena Mogok Kerja Tidak Sah

Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo mengatakan, PHK terhadap pekerja itu diberikan karena aksi mogok kerja tidak sah.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Nandito Putra
Ratusan buruh PT. Tirta Investama (AQUA) Solok melakukan demonstrasi di depan kantor Wali Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Manajemen PT. Tirta Investama atau AQUA Solok menjelaskan penyebab diberhentikannya 101 buruh pabrik air mineral itu.

Sebagaimana diketahui, seratusan buruh PT. Tirta Investama atau AQUA Solok berdemonstrasi di depan kantor Wali Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/10/2022).

Demonstrasi ini bentuk protes buruh di perusahaan tersebut yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Perusahaan menetapkan 101 karyawan di-PHK karena melakukan aksi mogok kerja sejak 10 Oktober lalu.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo, mengatakan PHK terhadap pekerja itu diberikan karena aksi mogok kerja tidak sah.

Baca juga: Kronologi PHK 101 Buruh Pabrik AQUA Solok, Berawal Protes Upah Lembur yang Tak Dibayar Sejak 2016

"Manajemen menganggap mogok kerja ini tidak sah karena proses diskusi masih berlanjut," katanya, Senin (31/10/2022).

Endro mengatakan perusahaan sudah meminta pekerja yang mogok untuk kembali masuk dan bekerja.

"Sudah dilakukan pemanggilan secara layak dua kali dalam rentang waktu tujuh hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri," katanya.

Endro mengatakan, 101 pekerja tersebut tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober lalu.

Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aqua Grup, Zulkarnain menjelaskan, 101 buruh tersebut awalnya melakukan aksi mogok kerja sebagai protes atas upah lembur yang tidak dibayar perusahaan.

Baca juga: Tuntut Pembatalan PHK Sepihak, Ratusan Buruh Pabrik AQUA di Solok Gelar Demonstrasi

"Permasalahan utamanya adalah upah lembur di hari terpendek yang tidak dibayarkan sejak 2016," katanya kepada Tribunpadang.com, Senin (31/10/2022).

Zulkarnain mengatakan, aksi mogok sudah dilakukan selama 20 hari sejak 10 Oktober dan berakhir pada 30 Oktober.

Namun, di tengah mogok kerja tersebut, pada 19 Oktober, perusahaan air mineral itu menjatuhkan PHK terhadap 101 pekerjanya.

"Aksi mogok ini sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan," katanya.

Dia mengatakan, sebelum melakukan mogok kerja, buruh dan manajemen perusahaan sudah berdialog sebanyak dua kali pada September lalu.

Baca juga: Pabrik AQUA Solok Klaim Bisnis Terdampak Pandemi Covid-19, tapi Masih Stabil

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved