Kota Pariaman
Simpan Ganja Kering dalam Kotak Rokok, Warga Desa Ampalu Diamankan Satresnarkoba Polres Pariaman
Warga Desa Ampalu diduga penyalahguna narkotika jenis ganja diamankan Satresnarkoba Polres Pariaman, Jumat (7/10/2022).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Warga Desa Ampalu diduga penyalahguna narkotika jenis ganja diamankan Satresnarkoba Polres Pariaman, Jumat (7/10/2022).
Terduga berinisial YD (43) diamankan Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman sekira pukul 18.00 WIB, di rumahnya.
Kapolres Pariaman melalui Kasi Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin menjelaskan YD ditangkap setelah adanya penyelidikan Tim Opsnal Mata Elang.
"Jadi di rumah terduga pelaku sering terjadi transaksi jual beli ganja kering," katanya, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pariaman Amankan 6 Klip Plastik Berisi Narkotika Jenis Sabu
Baca juga: Kasus Oknum ASN Padang Pariaman Penyalahguna Narkotika Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Baca juga: Polres Pariaman Amankan Barang Bukti Satu Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu
Dari hasil penyelidikan itu, petugas di bawah komando Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, langsung bergerak ke lokasi.
Saat di lokasi tim melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga.
Kemudian tim masuk ke dalam rumahnya, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Selanjutnya Tim Mata Elang mencari ke belakang rumah dekat tepi pantai.
Di sana tim menemukan pelaku sedang duduk di tepi pantai.
Saat ditemui, YD menyimpan 1 paket kecil ganja dalam kotak rokok.
Penggeledahan dilanjutkan disekitar rumahnya, namun tidak ditemukan barang bukti lain.
Sementara, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk diselidiki lebih lanjut. (*)