Polres Pariaman Amankan Barang Bukti Satu Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu
Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu di Kelurahan Pondok II Kecamatan Pariaman Tengah
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu di Kelurahan Pondok II Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, Senin (29/8/2022).
Satu paket kecil ini diamankan dari dua orang yang diduga penyalahguna narkotika dengan inisial HA (43) dan DA (29).
Kasatresnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, mengatakan keduanya ditangkap saat sedang berkendara.
Baca juga: Usia Produktif Jadi Sasaran Empuk, Penyalahgunaan Narkotika di Kota Pariaman
Baca juga: Polres Pariaman Amankan Dua Orang Diduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu
Baca juga: Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pihaknya datang ke lokasi penangkapan yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Karena diduga oleh team Opsnal bahwa yang lewat tersebut juga merupakan pelaku tindak pidana narkotika, maka team opsnal menghentikan kendaraannya dan melakukan penggeledahan," katanya, Selasa (30/8/2022).
Saat penggeledahan pihaknya menemukan sebuah bungkusan timah rokok yang mana saat dibuka berisi 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dari kantong celananya.
Sehingga tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan keduanya, serta melanjutkan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti lainya.
Barang bukti yang ikut diamankan lainnya adalah dua unit telepon android dan satu unit sepeda motor.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.