Kota Pariaman
Usia Produktif Jadi Sasaran Empuk, Penyalahgunaan Narkotika di Kota Pariaman
Hingga kini Badan Narkotika Kota (BNK) Pariaman, mengutamakan masyarakat usia produktif untuk menerima sosialisasi bahaya narkoba guna melawan penyeb
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Hingga kini Badan Narkotika Kota (BNK) Pariaman, mengutamakan masyarakat usia produktif untuk menerima sosialisasi bahaya narkoba guna melawan penyebarannya.
Ketua BNK Pariaman Mardison Mahyudin mengemukakan bahwa ancaman narkoba tidak pandang bulu dan bisa menyerang siapa saja.
Menurut Wakil Wali Kota Pariaman, bahwa yang menjadi target empuk narkoba, umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun.
"Rentang usia itu merupakan kelompok remaja, yakni menjadi pihak yang rentan terkena pengaruh narkoba, sehingga harus diberikan pemahaman terkait barang haram itu."
"Padahal, remaja dan usia produktif merupakan generasi penerus bangsa," kata Mardison Mahyudin, Selasa (30/8/2022).
Sehingga jika kelompok tersebut dibiarkan terjerumus ke dalam barang haram itu maka tidak saja keluarga yang hancur namun juga masa depannya dan bangsa ini.

Ia juga berpesan agar masyarakat usia produktif khususnya pelajar, selalu mengingat moto 'pendidikan yes, narkoba no'.
"Jika ingat dengan motto tersebut pasti semua akan terhindar dari narkoba serta akan meraih kesuksesan di masa depan,” kata Mardison Mahyudin.
Melalui motto tersebut, kata Mardison para siswa bisa Pada menjaga nama baik sekolah dan daerah dengan tidak melakukan tindakan kriminal dan penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya meminta warga untuk tidak ikut dalam pelaku penyalahgunaan narkoba dan diharapkan membantu aparat kepolisian mengungkap peredaran barang haram itu.
Sementara itu, Kapolres Kota Pariaman AKBP Abdul Azis menyebutkan pihaknya terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum instansi itu yang meliputi Kota Pariaman dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman.
Tercatat semenjak Januari hingga Agustus Polres Pariaman sudah mengungkap sekitar 28 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 41 orang.
Ia menyampaikan sebagian besar pelaku yang menjadi tersangka yang ditangkap Polres Pariaman merupakan usia produktif.
( TribunPadang.com/Rahmat Panji)