Polres Pariaman Amankan Dua Orang Diduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu
Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman amankan dua orang pria diduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Kelurahan Pondok II Kecamatan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman amankan dua orang pria diduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Kelurahan Pondok II Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, Senin (29/8/2022).
Penangkapan ini kata Kasatresnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, berlangsung pukul 01.00 WIB saat kedua terduga JY (29) dan RT (39) saat berada di depan rumahnya.
"Jadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua terduga ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan rumahnya," bebernya, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Polres Pariaman Resmikan Polsub Sektor untuk Lebih Dekat Melayanani Masyarakat
Berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan tersebut, pelaku diketahui berada di sebuah rumahnya tepi Jln.desa Pondok II Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Saat melakukan penangkapan tim melihat JY sedang berdiri di teras sebuah rumah, sehingga tim Opsnal Mata Elang langsung membekuk terduga untuk diperiksa bersama saksi.
Dalam penggeledahan team menemukan satu paket ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 20 Paket ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, dan team juga mengamankan uang sebesar Rp 841.000.
Baca juga: Penangkapan ASN Paling Mencolok, Polres Pariaman Ungkap 28 Kasus Narkoba hingga Agustus 2022
"Serta juga ada beberapa barang bukti lainnya yang kami amankan," terangnya
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.