Gempa Mentawai

Pengungsi Korban Gempa Mentawai Bertambah, Jadi 3.277 Orang dari Desa Simatalu

Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Mentawai Novriadi mengungkapkan, jumlah korban gempa Mentawai yang mengungsi terus bertambah.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Istimewa/BPBD Kabupaten Kepulauan Mentawai
Suasana warga Desa Simalegi, Siberut Barat, Kepulauan Mentawai yang mengungsi ke tempat ketinggian pasca gempa M 6,1 mengguncang wilayah setempat, Senin (29/8/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI- Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Mentawai Novriadi mengungkapkan, jumlah korban gempa Mentawai yang mengungsi terus bertambah.

Data sebelumnya, jumlah pengungsi sebanyak 2.326 orang hingga kini bertambah menjadi 3.277 orang.

"Kita sudah punya data terbaru pagi ini ada tambahan pengungsi 951 orang berada tiga dusun Desa Simatalu," ungkap Novriadi, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Masa Tanggap Darurat Gempa Mentawai 21 Hari, Martinus Dahlan: Bisa Diperpanjang Melihat Kondisi

Novriadi mengatakan, pada pagi hari masyarakat tetap melakukan aktivitas seperti biasa di perkampungan mereka.

Kemudian masyarakat akan kembali ke pengungsian di perbukitan pada malam hari.

Untuk bantuan saat ini Pemkab Mentawai sedang menyiapkan bantuan tambahan untuk para pengungsi.

"Distribusi bantuan hingga kini masih belum merata, karena beberapa lokasi pengungsian sulit dijangkau," ungkapnya.

Baca juga: Gempa Mentawai, Pemkab Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 21 Hari, Stok Pangan Tidak Memadai

Jika cuaca baik direncakan besok Kamis (1/9/2022) Pemkab Mentawai akan menyalurkan bantuan dari BNPB dan Kementrian Sosial, lembaga masyarakat  dengan menggunakan kapal.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai menetapkan masa tanggap darurat gempa yang mengguncang daerah Mentawai sejak Senin (29/8/2022) lalu.

Novriadi mengatakan masa tanggap darurat gempa bumi ini berlaku Selasa (30/8/2022) sampai 19 September 2022 atau selama 21 hari.

"Selama 21 hari dari 30 Agustus sampai 19 September 2022," ungkapnya. 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tetapkan masa tanggap darurat bencana gempa selama 21 hari, Rabu (31/8/2022).

Tanggap darurat ini ditetapkan pasca terjadinya gempa dengan kekuatan magnitudo 6,4 dan beberapa kali gempa susulan yang dirasakan masyarakat di Kepulauan Mentawai pada Senin (29/8/2022).

"Kita tetapkan tanggap darurat selama 21 hari," kata Martinus Dahlan selaku Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved