Gempa Mentawai

Gempa Mentawai, Pemkab Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 21 Hari, Stok Pangan Tidak Memadai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai menetapkan masa tanggap darurat gempa yang mengguncang daerah Mentawai sejak Senin (29/8/2022).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Istimewa/BPBD Kabupaten Kepulauan Mentawai
Suasana warga Desa Simalegi, Siberut Barat, Kepulauan Mentawai yang mengungsi ke tempat tinggi pasca gempa M 6,1 mengguncang wilayah setempat, Senin (29/8/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai menetapkan masa tanggap darurat gempa yang mengguncang daerah Mentawai sejak Senin (29/8/2022) lalu.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Mentawai Novriadi, saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).

Novriadi mengatakan masa tanggap darurat gempa bumi ini berlaku Selasa (30/8/2022) sampai 19 September 2022 atau selama 21 hari.

"Selama 21 hari dari 30 Agustus sampai 19 September 2022," ungkapnya.

Penetapan masa tanggap darurat ini, kata Novriadi mengatakan hingga Selasa (31/8/2022) malam, masyarakat masih mengungsi.

"Stok pangan di lokasi juga tidak memadai untuk masyarakat yang mengungsi," ungkapnya.

Novriadi menambahkan, untuk penyaluran logistik juga terkendala dengan gelombang badai dan akses ke lokasi terdampak gempa juga sulit. 


Ruangan SD 11 Simalegi rusak berat akibat gempa Mentawai, Senin (30/8/2022).

Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Mentawai Novriadi mengatakan, terdapat empat ruangan kelas yang rusak berat.

Akibatnya, ruangan tersebut tidak bisa dipakai untuk proses belajar mengajar para siswa.

"Satu unit bangunan sekolah SD 11 Simalegi rusak berat, dan proses belajar mengajar diliburkan karena kondisi di sekolah masih belum bisa dilakukan PBM," ungkapnya, Rabu (31/8/2022)

Baca juga: Warga Desa Simalegi Mulai Tinggalkan Lokasi Pengungsian Sehari Pasca Gempa Mentawai

Baca juga: PMI Sumbar Siagakan Personil, Siapkan Bantu Korban Gempa Mentawai

Sementara itu, bangunan yang rusak ringan seperti pukesmas, SMPN 3 Simatalu dan kantor Camat Siberut Barat masih bisa digunakan.

"Aktivitas di Pukesmas tetap jalan karena kerusakan ringan pada pukesmas seperti retak pada dinding," ungkapnya.

Lanjutnya, begitu juga SMP 3 Simatalu juga rusak ringan dan begitu juga dengan kantor camat Siberut Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved