Gempa Mentawai
Masa Tanggap Darurat Gempa Mentawai 21 Hari, Martinus Dahlan: Bisa Diperpanjang Melihat Kondisi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tetapkan masa tanggap darurat bencana gempa selama 21 hari, Rabu (31/8/2022).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
"Langkah-langkah kesiapsiagaan dengan alat-alat sederhana. Ambil kaleng bekas susun bertingkat, jika malam hari kita tertidur dan jika gempa tentu kaleng itu pasti jatuh. Itu menjadi warning bagi kita," ujar dia.
Selain itu, masyarakat tetap memperhatikan lingkungan di dalam rumah, misalnya lemari yang berpotensi roboh atau peralatan rumah tangga yang berpotensi jatuh ke bawah.
"Hal yang terpenting secara geografis kita tinggal di tempat itu (daerah rawan gempa) pesisir barat, harus kenali karakteristik alamiahnya," ujar dia.
Dijelaskannya, upaya keselamatan juga tidak bisa bergantung sepenuhnya kepada teknologi yang diupayakan pemerintah, karena fenomena geologi lebih banyak dari apa yang manusia ketahui.
Imbauan BNPB
Dilansir TribunPadang.com, pasca Gempa Mentawai berkekuatan M 6,1 mengguncang Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat pada Senin (29/8/2022) pukul 10.29 WIB.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengimbau agar masyarakat Siberut Barat yang mengungsi ke arah perbukitan pasca gempa dapat segera kembali ke rumah masing-masing.
Ia mengatakan, gempa bumi yang terjadi siang hari tersebut tidak menimbulkan tsunami.
Abdul menyampaikan, masyarakat dapat kembali ke rumah namun tetap waspada.
"Kita mesti dalam kesiapsiagaan gempa, waspada boleh, takut jangan. Kalau takut akan menimbulkan kepanikan," kata Abdul saat konferensi pers BNPB pada Selasa (30/8/2022) sore.
Ia berharap masyarakat mulai mengenali gejala alam gempa bumi tersebut, sehingga tahu langkah yang dilakukan saat terjadi gempa.
Abdul mengatakan, dalam catatan BNPB ada sekitar 14 kali gempa yang terjadi pada hari Senin (29/8/2022), namun tidak signifikan merusak bangunan atau infrastruktur.
Lalu, masyarakat direkomendasikan untuk kembali ke rumah namun dengan syarat kondisi rumah pasca gempa kemarin tidak mengalami kerusakan berat.
Selain itu, masyarakat mesti memperhatikan bangunan rumah atau tempat tinggal sudah sesuai standar kegempaan, dimana setiap rumah mesti memiliki pondasi yang kuat.
Ia menilai, 2.000 orang lebih yang mengungsi di Siberut Barat itu karena kondisi psikologis dampak gempa pada 2007 dan 2010.