Berita Padang Hari Ini

Anggota DPRD Usul Terbitkan Perwako, Atur Wilayah Jualan PKL di Pantai Padang, Wali Kota: Ada Perda

Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial memberi usul agar Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai solusi

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Wali Kota Padang Hendri Septa (kanan) ditemui wartawan di Panggung Cimpago Pantai Purus Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Minggu (21/8/2022). Ia mengatakan sudah membuka ruang untuk berdialog dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Pantai Purus Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

"Wali Kota Padang dalam hal menata Pantai Padang, harus mengedepankan dialog terlebih dahulu dengan masyarakat bukan dengan penggusuran," ujar Diki.

Dikatakannya, penggusuran dan penghalangan PKL berdampak pada pelanggaran hak atas ekonomi warga.

Wali kota dan jajaran, menurut LBH, berkewajiban untuk memenuhi hak atas ekonomi rakyat dalam menata Pantai Padang.

Bagaimanapun, lanjut Diki, Pantai Padang merupakan ruang hidup banyak warga terutama pedagang, baik PKL maupun pedagang lainnya.

"Kami meminta wali kota menginstruksikan Satpol PP tidak melakukan penertiban dalam waktu dekat, karena bisa memunculkan konflik yang semakin meruncing dan kita tidak ingin ini terjadi dilapangan karena bisa berakibat fatal," ujar Diki.

Menurutnya, keinginan PKL sangat sederhana, yaitu dapat berjualan dan memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

"Mari kita berdialog antara pedagang, Wali kota dan Satpol PP. Impian kita sesungguhnya sama, yakni Pantai Padang yang indah dan menyejahterakan rakyat. Jika penataan Pantai Padang menggusur rakyat lokal dan PKL maka itu jauh dari keindahan yang hakiki," pungkas dia. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved