Ricuh PKL vs Satpol PP

Ricuh PKL vs Satpol PP di Pantai Padang, Budi Syahrial: Akibat Tak Ada Perwako Zona PKL

Sering terjadi bentrok itu karena belum pernah dibuat peraturan wali kota yang mengatur zona di mana wilayah yang bisa dan tidak bisa ditempati PKL

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial saat ditemui TribunPadang.com, Jumat (5/8/2022). Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial berharap akan segera ada musyawarah antara Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan pedagang khususnya PKL Pantai Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial berharap akan segera ada musyawarah antara Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan pedagang khususnya PKL Pantai Padang.

Hal itu dikatakan Budi karena melihat penertiban lapak PKL di Pantai Puruih pada Rabu (17/8/2022) sudah menjadi kericuhan.

"Saya harap ada proses musyawarah dan perdamaian antara Pemko dan masyarakat," kata Budi kepada TribunPadang.com, Jumat (19/8/2022) siang.

Baca juga: Tanyalah Sesekali Gimana Cara Kami Bertahan Hidup, PKL Pantai Padang Berharap Jumpa Hendri Septa

Baca juga: Ricuh PKL vs Satpol PP, DPRD Usul Wali Kota Bentuk Perwako Aturan Berjualan bagi PKL Pantai Padang

Namun, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan saat bentrok, misalnya mobil Satpol PP yang ringsek harus diganti rugi.

"Kita menyayangkan bentrok yang terjadi saat penertiban pada Rabu (17/8/2022). Tindakan anarkis tidak boleh di negara kita," kata dia.

"Adapun soal laporan Satpol PP ke kepolisian, kita menghormati juga karena itu hak Satpol PP itu. Saya dengar juga bahwa masyarakat juga meminta perlindungan hukum ke LBH, ke Komnas HAM dan kepolisian. Silahkan saja," katanya.

Yang terpenting baginya, kedua belah pihak harus segera bermusyawarah dan Wali Kota Padang juga mesti menerbitkan Perwako baru sebagai solusi permasalahan PKL di Pantai Padang.

Budi Syahrial mengatakan bahwa ia akan menghubungi Kabag Hukum Kota Padang hingga membantu wali kota untuk segera membuat Perwako.

Baca juga: Penertiban PKL di Pantai Padang Ricuh, Mursalim: Mobil Operasional Satpol PP Sempat Dirusak Oknum

Adapun Perwako yang dimaksud Budi ialah aturan yang menegaskan tentang wilayah yang diperbolehkan menjadi lokasi berdagang bagi masyarakat. Begitu wilayah terlarang untuk berdagang di Pantai Padang.

Perwako tersebut diharapkan Budi sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah PKL di Pantai Padang, di mana sebelumnya penertiban yang dilakukan kerap terjadi bentrokan antara Satpol PP dan masyarakat.

"Sering terjadi bentrok itu karena belum pernah dibuat peraturan wali kota yang mengatur zona di mana wilayah yang bisa dan tidak bisa ditempati PKL," kata Budi lagi.

Ia menyontohkan, di Kota Bandung ada Perwako yang mengatur zona atau wilayah yang bisa ditempati PKL.

Di Perwako itu juga diatur batasan waktu dan tempat berjualan bagi pedagang.

Namun, persoalan bentrokan yang kerap terjadi saat penertiban, Budi mengatakan bahwa Satpol PP juga tidak bisa disalahkan, karena ada Perda Trantibum yang dijalankan bahwa PKL dilarang berjualan ditempat umum.

"Namun kan ada kecemburuan sosial bahwa di kawasan Muaro Lasak kenapa PKL masih dibolehkan sampai ke dekat masjid Al Hakim. Jadi, kesannya kan merasa didiskriminasi. Maka dari itu harusnya ada Perwako yang jelas," ujar Budi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved