Ricuh PKL vs Satpol PP
Ricuh PKL vs Satpol PP, DPRD Usul Wali Kota Bentuk Perwako Aturan Berjualan bagi PKL Pantai Padang
Sekretaris Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial mengusulkan agar wali kota Padang mengeluarkan peraturan wali kota (perwako)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sekretaris Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial mengusulkan agar wali kota Padang mengeluarkan peraturan wali kota (perwako) tetang pengaturan pedagang kaki lima (PKL) khususnya di Pantai Padang.
Hal ini diungkapkan Budi Syahrial merespon terjadi kericuhan antara Satpol PP Padang dengan PKL yang berjualan di Pantai Purus Padang pada, Rabu (17/8/2022)
Diketahui, kericuhan ini berujung pada rusaknya mobil Satpol PP Padang dan luka pada personel Satpol PP maupun PKL.
Baca juga: Buntut Penertiban Pedagang di Pantai Padang, LBH Dampingi PKL Lapor ke Komnas HAM
Baca juga: Lima Personil Satpol PP Padang Jadi Korban Lemparan Batu Oleh Oknum PKL di Pantai Padang
Para PKL yang terluka pun mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Padang dan Komnas HAM.
"Harusnya ada aturan jelas, semacam perwako yang mengatur PKL berjualan di Pantai Padang," ungkap Budi Syahrial, Jumat (19/8/2022)
Menurutnya yang menjadi titik masalah ialah belum adanya aturan tentang izin berjualan di Pantai Padang.
Selain itu, terjadi kecemburuan sosial antara PKL di Pantai Purus Padang.
Di sana mereka dilarang berjualan, sementara PKL di kawasan Muaro Lasak dan di kawasan Masjid Al Hakim dibolehkan berjualan.
"Harus ada perwako di mana yang boleh berjualan dan di mana yang tidak boleh berjualan, dan jadwal dibolehkan pukul berapa sampai berapa hingga jelas aturannya,"ungkapnya.
Baca juga: Penertiban PKL di Pantai Padang Ricuh, Mursalim: Mobil Operasional Satpol PP Sempat Dirusak Oknum
Baca juga: Satpol PP Padang Tegur 15 PKL Diduga Langgar Perda, Deni Harzandy: Pindahkan Barang Dagangan
Budi Syahrial juga menyayangkan adanya tindakan oknum PKL yang merusak mobil Satpol PP saat penertiban tersebut.
"Harusnya masyarakat tidak perlu merusak fasilitas negara, dan harus dilakukan ganti rugi kerusakan itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, 5 personel Satpol PP Padang mengalami luka lebam, akibat dilempari batu oleh oknum PKL, saat melakukan pengawasan dan penertiban di Pantai Padang, pada Rabu, (17/8/2022) sore.
Selain personel yang mengalami luka lebam, kaca depan dan belakangnya mobil Patroli Praja Wanita juga pecah.
Insiden penyerangan terhadap petugas penegak perda tersebut terjadi karena para pedagang tidak terima ketika ditertibkan oleh Satpol PP Padang.
Sehingga berimbas pada pelemparan yang dilakukan oknum PKL kepada Satpol PP.
"Lima personel mengalami luka-luka terkena batu, dan satu unit mobil kita penyok serta kacanya pecah-pecah", kata Mursalim, Kamis (18/8/2022)
Dikatakanya, setiap hari Satpol PP melakukan pengawasan, namun masih ditemukan pada PKL ini menempati bibir pantai, padahal sudah jelas dilokasi tersebut dilarang untuk berjualan. (*)