PPDB Sumbar 2022

PPDB SMA Sumbar 2022 Jalur Zonasi Berakhir Besok, Aduan ke Panitia Masih Teknis Pendaftaran Online

Suryanto, mengatakan, sejauh ini memang ada pengaduan dari masyarakat tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi ini.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
ppdb.sumbarprov.go.id
PPDB SMA/SMK Sumbar 2022. Pendaftaran PPDB SMA Sumbar 2022 jalur zonasi akan berakhir besok, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pendaftaran PPDB SMA Sumbar 2022 jalur zonasi akan berakhir besok, Kamis (30/6/2022).

Proses PPDB SMA Sumbar 2022 jalur zonasi berlansung sejak Selasa (28/6/2022) kemarin.

Ketua PPDB SMA Sumbar 2022, Suryanto, mengatakan, sejauh ini memang ada pengaduan dari masyarakat tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi ini. 

Baca juga: Titik Koordinat PPDB SMA Sumbar 2022 Jalur Zonasi Masih Bisa Diubah Sesuai KK, Batas 30 Juni 

Baca juga: PPDB SMA Sumbar Jalur Zonasi Dibuka Tanggal 28- 30 Juni 2022, Daya Tampung 50 Persen

Namun, laporan yang diterima pihaknya hanya hal-hal teknis saat pendaftaran online.

"Sejauh ini pengaduan itu seperti salah pencet tombol, hingga lupa akun," kata Suryanto, Rabu (29/6/2022).

Ia mengatakan, proses administrasi pendaftaran PPDB itu perlu pengisian data pribadi hingga keluarga, misalnya pengisian NIK.

Oleh sebab itu, pengisian identitas mesti diperhatikan calon peserta didik dengan baik, agar tidak ada kesalahan.

"Kemarin juga ada yang lucu, akun ibunya yang dimasukin, sehingga yang keluar nama ibunya," katanya.

Setelah dilaporkan, katanya, pihaknya langsung memperbaiki.

"Jadi aduan baru yang seperti itu, namanya juga anak SMP," imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Sadrianto mengatakan, pelaksanaan PPDB sudah dilaksanakan pihaknya secara maksimal.

"Sifatnya Komprehensif secara teknis dan komprehensif secara regulasi karena berpegang pada Permendikbud dan Pergub," kata dia.

Pada waktu terjadi upaya untuk mendongkrak nilai atau manipulasi tak bisa lolos, dalam Pergub pasal 28 ayat 3 telah diatur dan langsung digugurkan.

Peserta didik dapat kembali mendaftar namun lewat jalur zonasi.

Sementara itu, Sadrianto menjamin bahwasanya pendaftaran PPDB online tersistem dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved