PPDB SMA Sumbar Jalur Zonasi Dibuka Tanggal 28- 30 Juni 2022, Daya Tampung 50 Persen
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Sumbar tahun 2022 untuk tahap III jalur zonasi dibuka pada 28 sampai 30 Juni 2022
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Sumbar 2022 untuk tahap III jalur zonasi dibuka pada 28 sampai 30 Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kabid PLB Disdik Sumbar Suryanto, Senin (27/6/2022).
"Kita tidak melakukan perubahan jadwal, jalur zonasi tetap dibuka tanggal 28 sampai 30 Juni 2022," ujarnya.
Baca juga: Berita Populer Sumbar: Kapal Mati Mesin di Mentawai, Jadwal PPDB Sumbar 2022, Festival Hoyak Tabuik
Baca juga: Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK Tahap 2 Dibuka 2 Juli 2021, Klik ppdb.sumbarprov.go.id
Dikatakan, jalur zonasi menampung 50 persen peserta didik dari daya tampung yang pada satuan pendidikan.
"Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dekat dengan tempat tinggalnya berdasarkan Kartu Keluarga," ungkapnya.
Suryanto mengatakan, KK yang digunakan untuk jalur zonai haruslah diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca juga: PPDB Sumbar 2021 Tingkat SMA SMK, Ada 14.457 Kuota yang Tersisa, Bisa Coba Kembali Tahap Kedua
Baca juga: Setelah Situs PPDB Sumbar Diserang Hacker, Jasman: Sejak Siang Kemarin hingga Saat Ini Tiada Masalah
Dalam hal terjadinya bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Pendaftaran PPDB SMA Sumbar tahun 2022 jalur zonasi dilakukan melalui website https://pendaftaran.ppdb.sumbarprov.go.id/registrasi.

"Seleksi PPDB Jalur Zonasi dilakukan pada 1 Juli 2022," ungkapnya.
Hasil seleksi PPDB SMA Sumbar jalur zonasi diumumkan pada 2 Juli 2022
"Pendaftaran ulang 2-3 Juli 2022," ungkapnya. (*)