Satpol PP Padang Sita Sound Sistem di Kafe Pulau Air, Menyalahi Aturan dan Izin yang Dimiliki

Satpol PP Kota Padang, sita satu unit sound sistem salah satu kafe yang beralamat dijalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, pada Rabu

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
istimewa
Satpol PP Kota Padang, sita satu unit sound sistem salah satu kafe yang beralamat dijalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, pada Rabu(22/6/2022) malam 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang, sita satu unit sound sistem salah satu kafe yang beralamat dijalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, pada Rabu(22/6/2022) malam

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Satpol PP Padang Syafnion mengatakan kafe tersebut kedapatan menggelar kegiatan keramaian mengunakan Disc Jockey (DJ).

Sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat setempat.

Selain itu pelaku usaha juga telah melanggar aturan yang tidak sesuai izin. 

Baca juga: Satpol PP Padang Amankan Pria Diduga ODGJ yang Mengamuk, Lempar Pengendara dengan Batu

Baca juga: Diduga Berbuat Mesum, Satpol PP Padang Jaring 5 Pasangan di Kawasan Pasir Jambak

"Kafe SP ini telah menyalahi aturan dari izin yang dimiliki, diketahui mereka ini hanya memiliki izin coffe shop bukan  kegiatan DJ", ungkap Syafnion, Kamis (23/6/2022)

Dengan tegas Satpol PP Padang mengingatkan pemilik usaha agar mematuhi aturan sesuai izin.

Syafnion juga mengingatkan pemilik usaha, agar tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Curhat Pedagang di Lubuk Begalung Kota Padang, Usai Atap Warung Mereka Ditertibkan Satpol PP

Baca juga: Atap Warung dan Papan Penutup Selokan Dibongkar, Satpol PP Tertibkan Warung Dekat UPI Padang 

Serta mengajak pemilik usaha untuk ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di sekitar lokasi tempat usaha.

"Kegiatan mereka ini telah meresahkan masyarakat sekitar, maka terpaksa mixer dan Sound sistem diamankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti" Jelas Syafnion. 

Ditegaskannya, silahkan berusaha jangan sampai mengganggu ketertiban dan keluar dari izin yang dimiliki, jangan sampai masyarakat sekitar jadi terganggu karena aktifitas dari tempat usaha yang kita miliki. 

"Jika besok masih ada pelanggaran, tentu akan dilakukan penyitaan alat alat musiknya", terang Syafnion. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved