Provinsi Sumbar
KPK Tangani Tiga Kasus Korupsi di Sumbar Sejak 2004, Perlu Bangun Kelompok Penyuluh Antikorupsi
Sejak 2004 hingga Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah menindak tiga kasus perkara korupsi di Provinsi Sumater
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sejak 2004 hingga Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah menindak tiga kasus perkara korupsi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi bersama seluruh kepala daerah di Sumbar, Selasa (21/6/2022).
Tiga kasus tersebut, diketahui kasus korupsi yang ditangani oleh KPK saja. Namun, Firli tidak menjelaskan secara detil tiga kasus tersebut.
Adanya tiga kasus tersebut menjadikan Sumbar berada di peringkat 7 daerah dengan kasus korupsi paling minim di Indonesia.
Dikatakannya, perkara kasus korupsi yang paling banyak ditangani KPK ialah di lingkup pemerintah pusat.
Total kasus korupsi di lingkup pemerintah pusat tersebut ialah 409 kasus.
Kemudian, di tingkat daerah yang terbanyak ialah Provinsi Jawa Barat dengan 115 kasus.
Lebih lanjut, ditempat ketiga ada Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan 104 kasus.
Baca juga: KPK RI Selenggarakan Semiloka Pencegahan Korupsi, Dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di Sumbar
Baca juga: POPULER SUMBAR: Ketua KPK Sambangi DPRD Sumbar, Update Kapal Nelayan Terbalik di Pasaman
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, salah satu upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia ialah dengan pendekatan dengan masyarakat.
"KPK mengajak lapisan masyarakat, termasuk membangun kelompok-kelompok penyuluh antikorupsi," ujar Firli usai rakor bersama kepala daerah se-Sumbar, Selasa (21/6/2022).
Ia menjelaskan, pendekatan kepada masyarakat tersebut dilakukan untuk membangun budaya antikorupsi.
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
