POPULER SUMBAR: Ketua KPK Sambangi DPRD Sumbar, Update Kapal Nelayan Terbalik di Pasaman
Ketua KPK Sambangi DPRD Sumbar, Supardi: Tekankan Peran dan Fungsi DPRD, tentang Pencegahan Korupsi.Update Kapal Nelayan Terbalik di Pasaman: Hingga H
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini merupakan berita Populer Sumatera Barat yang telah tayang di TribunPadang.com.
Ada berita Ketua KPK Sambangi DPRD Sumbar, Supardi: Tekankan Peran dan Fungsi DPRD, tentang Pencegahan Korupsi.
Kemudian berita Update Kapal Nelayan Terbalik di Pasaman: Hingga Hari Ke-5, Tim SAR Masih Upayakan Pencarian Korban.
Cek berita selengkapnya di sini:
1. Ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (20/6/2022).
Namun, saat ditemui TribunPadang.com, Firli tidak menjelaskan secara detil mengenai kegiatan tersebut.
"Ini-kan kegiatannya tertutup," kata Firli usai kegiatan semiloka di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (20/6/2022).
Diketahui dari Ketua DPRD Sumbar, Supardi, kedatangan pimpinan KPK ini dalam rangka memberikan seminar dan lokakarya (semiloka) kepada semua legislator tingkat provinsi, maupun semua anggota DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Adapun pimpinan DPRD Sumbar dan semua pimpinan DPRD kabupaten/ kota langsung mengikuti pembekalan di gedung DPRD Sumbar.
Sementara, seluruh anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/ kota mengikuti kegiatan semiloka secara daring.
"Tadi itu KPK menerangkan beberapa hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD sebagai penyelenggara daerah, kemudian tentang pencegahan korupsi dan lain sebagainya," ujar Supardi kepada TribunPadang.com.
Ketua DPRD Sumbar ini melanjutkan, masalah korupsi kata dia, tidak hanya tanggung jawab KPK kejaksaan dan Polri saja, tapi juga tanggung jawab penyelenggara daerah termasuk juga DPRD.
Supardi mengatakan, topik semiloka ini sangat menarik, karena menyangkut dengan eksistensi dan kredibilitas lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pencegahan korupsi.
Semiloka KPK bersama DPRD provinsi dan kabupaten/ kota di Sumbar ini dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Dilanjutkannya, memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terdapat 3 (tiga) tindakan dalam pencegahan dan penanganan kejahatan korupsi, yaitu tindakan preventif, tindakan detektif dan tindakan represif.