BKSDA Amankan Opsetan Satwa
BKSDA Amankan Opsetan Satwa: Daftar Barang Bukti, Ada Kulit Harimau hingga Kangguru Pohon
Daftar nama dari satwa yang diawetkan (opsetan) dari seorang kakek berusia 74 tahun berinisial W di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumb
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Daftar nama dari satwa yang diawetkan (opsetan) dari seorang kakek berusia 74 tahun berinisial W di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diamankan oleh tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumbar, dan Polda Sumatera Barat atau Polda Sumbar.
Inisial W (74) diamankan di rumahnya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa tanggal 31 Mei 2022.
"Jadi ini merupakan hasil kerja sama kita dengan masyarakat. Masyarakat banyak melapor ke Call Center kita," kata Ardi Andono selaku Kepala BKSDA Sumbar, Jumat (17/6/2022).
Ia menceritakan bahwasanya ada salah satu warga melaporkan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi.
Selanjutnya, informasi tersebut dikembangkan untuk mencarai titik lokasi transaksi terkait perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Dijelaskannya, pelaku memang ahli dalam melakukan opsetan bagian tubuh satwa ini.
"Ini adalah murni dari tindakan pelaku dan tidak ada kaitannya dengan BKSDA Sumbar," kata Ardi Andono.
Awalnya ada laporan masuk terkait tengkorak, kulit, kuku, dan gihi harimau. Setelah ditelusuri ternyata ada banyak hewan di rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa:
1. Macan dahan (Neofelis Nebulosa) sebanyak 2 (dua) ekor;
2. Simpai sumatera (Presbytis Nelalophos) sebanyak 2 (dua) ekor;
3. Kankareng perut putih (Anthracoceros Albirostris) sebanyak 1 (satu) ekor;
4. Rangkong badak (Bucheros Rhinoceros) sebanyak 1 (satu) ekor tidak berkepala;
5. Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 1 (satu) ekor;
6. Kepala Rusa (Cervus Unicolo) sebanyak 5 (lima) buah;
7. Tanduk Rusa (Cervus Unicolor) sebanyak 1 (satu) pasang;
8. Tengkorak kepala rusa (Cervus Unicolor) sebanyak 3 (tiga) buah;
9. Kepala Kijang (Muntiacus Muntjak) sebanyak 2 (dua) buah;
10. Kangguru Pohon (Dendrologus Inustus) sebanyak 1 (satu) ekor;
11. Elang Pana (Miluus Migrans) sebanyak 1 (satu) ekor;
12. Kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) sebanyak 1 (satu) ekor;
13. Kambing Hutan (Capricornis Sumatraensis) sebanyak 1 (satu) ekor;
14. Kucing Mas (Captopuma Teminkii) sebanyak 1 (satu) ekor;
15. Rangkong/Julang (Rhyliceros Undulates) sebanyak 1 (satu) ekor;
16. Siamang (Sympalangus Syndactylus) sebanyak 1 (satu) ekor;
17. Binturong (Arctictis binturong) sebanyak 1 (satu) ekor;
18. Bajing terbang (Lomys Horsfield) sebanyak 1 (satu) ekor;
19. Belangkas besar (Tachypleus Gigas) sebanyak 1 (satu) ekor;
20. Tritan terompet (Charania Intonis) sebanyak 2 (dua) ekor;
21. Moluska nautilus (Nautilus Pompilius) sebanyak 1 (satu) ekor;
22. Kulit macan dahan (Neofelis Nebulosa) utuh sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan;
23. Kulit kucing mas (Caplopuma Teminkii) utuh, sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan;
24. Potongan Kulit Harimau Sumatera (Phanthera Tiggris Sumatrae) sebanyak 46 (empat puluh enam) lembar kecil;
25. Potongan tulang Kerangka Harimau (Phanthera Tiggns Sumatre) sebanyak 1 (satu) ekor utuh tulang;
26. Kulit Siamang (Sympalangus Syndactylus) diletakkan dalam ember warna sebanyak 1 (satu) lembar potong kulit.
Baca juga: UPDATE BKSDA Amankan Opsetan Satwa, Total 26 Tubuh Hewan Dilindungi Disita dari Warga Padang Panjang
Diawetkan (Opsetan)
Dilansir TribunPadang.com, sebanyak 26 barang bukti berupa satwa yang diawetkan (opsetan) yang diamankan tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, BKSDA Sumatera Barat (Sumbar), dan Polda Sumbar.
Pantauan TribunPadang.com terlihat semua barang bukti dihadirkan pada saat konferensi pers.
Namun, terduga pelaku yang diketahui berinsial W (74) tidak dihadirkan karena usianya dan kesehatannya.
Terduga pelaku diamankan di rumahnya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Inisial W (74) diamankan pada Selasa tanggal 31 Mei 2022. Selanjutnya, diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan, barang bukti dititipkan serfa diidentifikasi oleh BKSDA Sumbar.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK sekaligus Polisi Kehutanan (Polhut) Ahli Utama, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa ada 26 barang bukti berupa bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.
"Kami akan mengejar pamasoknya dari mana dan melakukan pengembangan-pengembangan," kata Sustyo Iriyono.
Kata dia, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.
"Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia," katanya.
Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Dirinya tidak ingin seperti satwa harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang estimasinya kurang dari 1000 bernasib sama dengan harimau jawa.
"Apalagi dengan sengaja ada perburuan liar. Oleh karena itu kita ada bekerjasama dengan BKSDA masing-masing wilayah, kemudian ada check point di Merak dan pintu bandara serta pelabuhan," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: BKSDA Sumbar Amankan Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi
Diawetkan (Opsetan)
Dilansir TribunPadang.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) mengamanakan puluhan satwa yang diawetkan (opsetan).
Pantauan TribunPadang.com terlihat satwa yang diawetkan dihadirkan dalam konferensi pers 'Penindakan Opsetan dan Bagian-bagian Satwa Liar Dilindungi', Jumat (17/6/2022).
Satwa ini terdiri dari bagian satwa utuh dan ada yang masih bagian kulitnya saja dari satwa yang dilindungi dan statusnya sudah langka.
Baca juga: Kelinci Sumatera Langka yang Ditemukan di Solok Mati, Sempat Jalani Perawatan Intensif
Baca juga: Kelinci Sumatera Tiba-Tiba Ditemukan Warga di Solok, Masuk Kategori Hewan Langka dan Hampir Punah
Terlihat barang bukti terdiri dari opsetan kangkareng perut putih (anthracoceros albirostris)), trenggiling (Manis Javanica), kucing hutan (Prionailurus bengalensis).
Bajing terbang, kambing hutan (Capricornis sumatraenis), kepala rusa (Cervus Unicolory), macan dahan (Neofelis Nebulosa).
Binturong, rangkong, siamang, kucing mas, tanduk rusa, kulit macan dahan, dan lainnya.
Mengutip ksdae.menlhk.go.id, opsetan satwa adalah satwa dilindungi yang telah diawetkan.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati serta larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, termasuk dalam hal ini adalah opsetan satwa.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)