Kota Padang
Kotak Amal Masjid Nurul Ihsan Padang Pernah Kebobolan, 3 Bulan Silam: Berbeda Modus Aksi Pencurian
Bukan kali pertama kotak amal di Masjid Nurul Ihsan Alai Parak Kopi Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dibobol maling.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
"Kejadian bermula ketika pelapor hendak persiapan salat subuh berjamaah di Mesjid Nurul Ihsan, saat itu ia mendapati dua kotak amal yang berada di dalam masjid sudah tidak ada lagi," kata Dedy Ardiansyah, Senin (13/6/2022).
Dikatakannya, pelapor yang merupakan oknum petugas Masjid Nurul Ihsan sebelumnya masih melihat kotak amal tersebut setelah salat Isya.
Setelah kejadian, petugas masjid melihat rekaman CCTV, ternyata pada pukul 01.25 WIB, seorang laki-laki telah membawa kabur dua kotak amal didalam masjid.
Selain itu, terduga pelaku juga menggondol satu kotak amal yang berada diteras masjid.
Itu artinya, ada tiga kotak amal yang dicuri terduga pelaku.
Dari pantauan kamera CCTV, seorang terduga pelaku tampak menggondol kotak amal dari dalam masjid, sementara seorang lainnya menunggu di luar pekarangan masjid di dalam sebuah mobil minibus.
Kasat Reskrim melanjutkan, berdasarkan laporan atau pengaduan dari pelapor, tim opsnal Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Curi Kotak Amal Masjid di Padang, Polisi Sebut Terduga Pelaku Oknum Garin Gunakan Mobil Rental

Baca juga: Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Padang Terekam CCTV, Polisi Sebut Terduga Pelaku Oknum Garin
Pihaknya menyelidiki mobil mini bus yang digunakan oleh terduga pelaku, karena mobil yang dikenakan juga terpantau oleh kamera CCTV masjid.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa mobil yang digunakan terduga pelaku ialah mobil yang dirental pada hari Selasa (7/6/2022).
Ia mengatakan, mobil tersebut dirental oleh seorang terduga pelaku, yaitu HF (19) yang merupakan seorang oknum garin di masjid tersebut.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap RQ di rumahnya.
Kemudian, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)