Berita Populer Sumbar

Populer Sumbar: Kronologi Matinya Puti Maua Agam di PR-HSD ARSARI, Persyaratan Daftar Haji Reguler

Berikut ini merupakan berita Populer Sumatera Barat yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com. Ada berita tentang Kronologi

Editor: Mona Triana
ISTIMEWA
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang bernama Puti Maua Agam di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya (PR-HSD) ARSARI dilaporkan mati pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB 

 - Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir

 - KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah

- Kartu Keluarga

- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah

 - Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

- Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru.

Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.

Biaya Haji 2022

Kementerian Agama bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009.

Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Dengan demikian, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved