Berita Populer Sumbar

Populer Sumbar: Kronologi Matinya Puti Maua Agam di PR-HSD ARSARI, Persyaratan Daftar Haji Reguler

Berikut ini merupakan berita Populer Sumatera Barat yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com. Ada berita tentang Kronologi

Editor: Mona Triana
ISTIMEWA
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang bernama Puti Maua Agam di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya (PR-HSD) ARSARI dilaporkan mati pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini merupakan berita Populer Sumatera Barat yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Kronologi Matinya Satwa Dilindungi Jenis Harimau Sumatera, Sempat Sakit ketika Proses Rehabilitasi.

Kemudian berita Persyaratan Daftar Haji Reguler, Bentuk Kemitraan antara Pemerintah RI dan Arab Saudi.

Baca juga: Berita Populer Sumbar: Biaya Haji 2022 Naik, Harimau Sumatera, Nelayan di Pesisir Selatan

Baca juga: Penyebab Harimau Sumatera Bergeser ke Kota Solok hingga BKSDA Tak Pasang Perangkap di Kabupaten

Baca juga: Berita Populer Sumbar: Harimau Sumatera, Wapres Maruf Amin Luncurkan Gernas BBI, Pejabat Dilantik

Baca berita selengkapnya di sini:

1. Kronologi matinya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang bernama Puti Maua Agam di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya (PR-HSD) ARSARI.

Kabar duka ini dilaporkan terjadi pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Harimau mengalami kematian, karena sakit dalam proses rehabilitasi.

Puti Maua Agam dievakuasi dari konflik harimau-manusia dari Jorong Kayu Pasak Timur Nagari Salareh Aie, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, pada (10-11/1/2022).

Harimau sumatera berjenis kelamin betina berumur tiga tahun ini turun dari hutan Cagar Alam Maninjau dan memasuki pemukiman diperkirakan karena kekurangan pakan akibat penyakit African Swine Fever (ASF).

Virus ASF menyebabkan kematian massal babi hutan di Kabupaten Agam sebanyak kurang lebih 50 ekor.

Begitu tiba di PR-HSD ARSARI pada 12 Januari 2022, Puti Maua Agam segera dilakukan pemeriksaan medis menyeluruh dan rehabilitasi setelah terdeteksi mengalami helmintiasis, defisiensi nutrisi, dan limfositosis.

"Penurunan kondisi Puti diawali ketika ia terpantau sakit pada 18 Mei 2022 dan mengalami penurunan nafsu makan serta beberapa luka miasis," kata drh. Patrick Flaggellata, selaku Manager Operasional PR-HSD ARSARI.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang bernama Puti Maua Agam di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya (PR-HSD) ARSARI dilaporkan mati pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB
Kata dia, kondisi Puti Maua Agam sempat membaik mulai 27 Mei 2022. Namun, pada 6 Juni 2022 mendadak Puti kembali sakit diikuti dengan hipersalivasi, dan tidak dapat diselamatkan lagi pada 8 Juni 2022.

Pengamatan Tim Medis PR-HSD ARSARI jelang kematiannya, menunjukkan nafas Puti sempat sesak (60 kali/menit).

"Tim memberikan atropin sulfat dan nebul salbutamol, serta menyuapinya dengan menggunakan batang kayu yang diisi pakan daging namun tidak dimakan,” ungkap Patrick yang sangat berduka dengan kematian Puti.

Setelah kematian Puti, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat memutuskan untuk melakukan nekropsi (bedah bangkai) di hari yang sama.

"Tujuan nekropsi adalah untuk mendapatkan informasi rinci penyebab kematian Puti melalui pengujian laboratorium terhadap sampel dari organ tubuh harimau tersebut," katanya.

Catrini Kubontubuh selaku Direktur Eksekutif Yayasan ARSARI Djojohadikusumo (YAD) selaku pengelola PR-HSD mengungkapkan keprihatinannya.

“Kematian Puti merupakan sebuah kehilangan yang besar bagi kita semua. Terutama mengingat harimau sumatera adalah satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Catrini Kubontubuh.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama satwa ini mengalami konflik adalah karena ketersediaan habitat alami dengan pakan mangsanya kian berkurang.

Ketua YAD, Hashim Djojohadikusumo, juga mengekspresikan belasungkawa. 

“Walaupun hal ini merupakan kehilangan besar bagi pecinta dan pegiat pelestarian harimau sumatera, semoga hal ini tidak menyurutkan," kata Hashim Djojohadikusumo.

Ia berharap, pegiat pelestarian harimau tidak surut dan justru semakin membakar semangat semua pihak dalam upaya pelestarian satwa liar Indonesia, khususnya Harimau Sumatera.

Baca juga: Kronologi Matinya Satwa Dilindungi Jenis Harimau Sumatera, Sempat Sakit ketika Proses Rehabilitasi

Baca juga: Harimau Sumatera Puti Maua Agam Ditemukan Mati di Kandang Perawatan

Baca juga: Indonesia vs Malaysia, Shin Tae-yong Inginkan Marc Klok Cs Berhati-hati, Hadapi Skuad Harimau Malaya

2. Persyaratan daftar haji reguler.

Haji reguler merupakan bentuk kemitraan antara pemerintah RI dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Biasanya Haji Reguler lebih lama masa tunggu keberangkatannya dari pada Haji Plus.

Sebelum mendaftar haji, simak ketentuan dan persyaratan yang dirangkum Tribunnews dari laman Kementerian Agama.

Syarat Pendaftaran

- Beragama Islam

- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar

 - Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir

 - KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah

- Kartu Keluarga

- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah

 - Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

- Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru.

Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.

Biaya Haji 2022

Kementerian Agama bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009.

Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Dengan demikian, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved