Berita Populer Sumbar

Populer Sumbar: Kronologi Matinya Puti Maua Agam di PR-HSD ARSARI, Persyaratan Daftar Haji Reguler

Berikut ini merupakan berita Populer Sumatera Barat yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com. Ada berita tentang Kronologi

Editor: Mona Triana
ISTIMEWA
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang bernama Puti Maua Agam di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya (PR-HSD) ARSARI dilaporkan mati pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB 

"Tujuan nekropsi adalah untuk mendapatkan informasi rinci penyebab kematian Puti melalui pengujian laboratorium terhadap sampel dari organ tubuh harimau tersebut," katanya.

Catrini Kubontubuh selaku Direktur Eksekutif Yayasan ARSARI Djojohadikusumo (YAD) selaku pengelola PR-HSD mengungkapkan keprihatinannya.

“Kematian Puti merupakan sebuah kehilangan yang besar bagi kita semua. Terutama mengingat harimau sumatera adalah satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Catrini Kubontubuh.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama satwa ini mengalami konflik adalah karena ketersediaan habitat alami dengan pakan mangsanya kian berkurang.

Ketua YAD, Hashim Djojohadikusumo, juga mengekspresikan belasungkawa. 

“Walaupun hal ini merupakan kehilangan besar bagi pecinta dan pegiat pelestarian harimau sumatera, semoga hal ini tidak menyurutkan," kata Hashim Djojohadikusumo.

Ia berharap, pegiat pelestarian harimau tidak surut dan justru semakin membakar semangat semua pihak dalam upaya pelestarian satwa liar Indonesia, khususnya Harimau Sumatera.

Baca juga: Kronologi Matinya Satwa Dilindungi Jenis Harimau Sumatera, Sempat Sakit ketika Proses Rehabilitasi

Baca juga: Harimau Sumatera Puti Maua Agam Ditemukan Mati di Kandang Perawatan

Baca juga: Indonesia vs Malaysia, Shin Tae-yong Inginkan Marc Klok Cs Berhati-hati, Hadapi Skuad Harimau Malaya

2. Persyaratan daftar haji reguler.

Haji reguler merupakan bentuk kemitraan antara pemerintah RI dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Biasanya Haji Reguler lebih lama masa tunggu keberangkatannya dari pada Haji Plus.

Sebelum mendaftar haji, simak ketentuan dan persyaratan yang dirangkum Tribunnews dari laman Kementerian Agama.

Syarat Pendaftaran

- Beragama Islam

- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved