Kabupaten Padang Pariaman
Ketua DPRD Padang Pariaman Sikapi Aksi Massa GMP3, Arwinsyah Sebut Bupati, Pasti Memiliki Alasan
Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Padang Pariaman (GMP3) mendesak DPRD Padang Pariaman untuk mengembalikan aset Pemkab (Pemerintah
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
Masa aksi ini juga mendesak DPRD Padang Pariaman untuk mengusut tuntas penyerahan aset tersebut dengan menggunakan hak interpelasi dan membentuk pansus.
Lalu gerakan ini menuntut DPRD dan Pemkab menyelesaikan sangketa tanah dan lahan yang digunakan untuk membuat jalan tol.
"Kami mendesak Pemkab melalui DPRD untuk melakukan pembangunan jalan-jalan di Kabupaten Padang Pariaman di bagian Utara," sebut Rahman.
Tanggapan Ketua DPRD
Selanjutnya, massa mendesak Pemkab melalui DPRD untuk menyelesaikan persoalan tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui tuntutan ini Rahman menilai, seharusnya bupati berjalan sesuai dengan tupoksinya sebagai eksekutif yakni, tugas untuk mengembangkan kemajuan Padang Pariaman.
Sedangkan DPRD seharusnya berjalan sesuai tugasnya sebagai legislatif dan menjadi perpanjangan tangan untuk masyarakat.
"Hari ini harusnya DPRD jadi lembaga Independen dan mengawasi kinerja Bupati Padang Pariaman," bebernya.
Ia menambahkan ini adalah bentuk awal penolakan para pemuda dan masyarakat, atas persoalan yang terjadi Kabupaten Padang Pariaman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah pihaknya akan menanggapi tuntutan dari GMP3 ini, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Kami akan panggil Bupati Padang Pariaman nantinya, untuk meminta kejelasan persoalan aset itu," ujar Arwinsyah.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman kembali melakukan penyerahan aset ke Kota Pariaman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Rabu (25/5/2022).
Kali ini ada sebanyak 6 aset yang diserahkan Pemda Kabupaten Padang Pariaman ke Kota Pariaman. Diantaranya Tanah Lapangan Merdeka, Tanah dan Bangunan Pariaman Plaza, tanah dan satu unit bangunan dinas di jalan H Agus Salim, tanah dan dua unit bangunan di jalan Rohana Kudus, pipa jaringan dan sumur bor.
Bupati Kabupaten Padang Pariaman Suhatri Bur yang hadir dalam penyerahan aset, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa berdasarkan UU nomor 12 tahun 2002, satu tahun pemerintahan defenitif Kota Pariaman berdiri, itu kabupaten induk menyerahkan aset-aset yang dibutuhkan," katanya pada TribunPadang.com, Rabu (25/5/2022).
