Kabupaten Padang Pariaman

Ketua DPRD Padang Pariaman Sikapi Aksi Massa GMP3, Arwinsyah Sebut Bupati, Pasti Memiliki Alasan

Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Padang Pariaman (GMP3) mendesak DPRD Padang Pariaman untuk mengembalikan aset Pemkab (Pemerintah

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah Kamis (2/6/2022) menemui massa yang menamakan Gerakan Masyarakat Peduli Padang Pariama (GMP3) saat menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Di antaranya Tanah Lapangan Merdeka, Tanah dan Bangunan Pariaman Plaza, tanah dan satu unit bangunan dinas di Jalan H Agus Salim, tanah dan dua unit bangunan di Jalan Rohana Kudus, pipa jaringan dan sumur bor.

Peran Kejari Kota Pariaman dalam penyerahan aset ini, kata Azman Tanjung merupakan bentuk mediasi, karena ada kendala psikologis antara kedua Pemda.

"Sebenarnya ini dapat diselesaikan dalam internal pemerintah, namun karena ada kendala psikologis sejak keduanya dipecah, sehingga tidak ditemukan titik tolaknya," kata Azman Tanjung, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: 64 Kandidat Lulus Seleksi Jabatan Penting di KPK: Internal KPK, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Padang Pariaman serahkan 6 aset pada Pemda Kota Pariaman di Kejaksaan Negeri Tinggi Kota Pariaman, Rabu (25/5/2022).
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman serahkan 6 aset pada Pemda Kota (Pemko) Pariaman di Kejaksaan Negeri Kota Pariaman, Rabu (25/5/2022). (TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI)

Maka kejaksaan turut andil menengahi melalui lembaga mediator dan fasilitator untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antar dua pemerintahan.

"Jadi kami diberi kuasa oleh Pemda Kota (Pemko) Pariaman untuk menyelesaikan itu, sehingga kami angkat jaksa pengacara negara untuk jadi mediator," bebernya.

Ia juga menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama Kejaksaan Negeri Kota Pariaman memfasilitasi penyerahan aset ini.

Lebih lanjut Azman Tanjung membeberkan bahwa dari 6 aset yang diserahkan tersebut baru dua aset yang memiliki sertifikat.

"Ada enam yang diserahkan hari ini (Rabu 25/5/2022), tapi yang baru ada sertifikat dua. Selanjutnya, akan menyusul tanpa lagi peran kejaksaan, penyerahannya hanya berlangsung dalam internal dua pemerintahan saja selanjutnya," terangnya.

Nanti tentu dihitung dulu nilai aset yang belum ada sertifikat tersebut dan digabung menjadi satu dan perlu proses antar dua pemerintahan ini.

"Ada 32 aset yang akan diserahkan ini baru enam yang diserahkan. Mungkin yang akan datang kalau ada permohonan lagi kami akan bantu lagi untuk penyelesaian secara kekeluargaan," tuturnya.(TribunPadang.com, Rahmat Panji)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved