Populer Padang: 32 Tenak di Padang Positif PMK, Mahasiswa Minta Bantuan Satpol PP Lepas Cincin
Simak kembali berita populer Padang sepanjang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
2. Mahasiswa Minta Bantuan Satpol PP Lepas Cincin
Lantaran mengeluh sakit selama satu bulan, seorang mahasiswa meminta bantuan untuk melepas cincinnya ke petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, Kamis (19/5/2022).
Mahasiswa ini diketahui bernama Septia Zudi Musmar (21) seorang warga yang betempat tinggal di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Kabid Ops Damkar Kota Padang, Sutan Hendra, mengatakan bahwa mahasiswa ini mengeluh kesakitan pada jarinya.
Hal itu dikarenakan cincin yang melingkar di jarinya tidak bisa dilepaskan.
• Pemadaman Kebakaran Gudang Tabung Gas di Padang Pariaman Tak Mempan Pakai Air, Damkar Pakai Busa

"Hari ini ada pelepasan cincin di Mako Damkar Kota Padang sekitar pukul 16.40 WIB," kata Sutan Hendra.
Sutan Hendra menyebutkan petugasnya membantu untuk melepaskan cincin dari jari mahasiswa ini.
"Karena cincin ini sudah lama terpasang di jarinya. Sedangkan sakitnya dirasakan sudah 1 bulan," kata Sutan Hendra.
Proses pelepasan menggunakan mesin gerinda mini dengan diberi alas agar tidak sakit.
Pada saat melakukan pemotongan, petugas Damkar Kota Padang juga menyiramkan air agar tidak panas saat terjadi gesekan mata gerinda dengan cincin.
"Proses pemotongan selesai sekitar pukul 16.58 WIB, dan cincin berhasil dilepaskan," kata Sutan Hendra.(*)
3. Ombudsman terkait Hendri Septa jadi PHD
Asisten Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan keberangkatan Wali Kota Padang Hendri Septa menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) akan menganggu pelayanan publik di Kota Padang.
Menurutnya, Kemenag sudah menjelaskan bahwa PHD akan pergi selama 40 hari, waktu yang sangat lama bagi Wako Hendri Septa meninggalkan jabatan.
Baca juga: Terkait Wali kota Hendri Septa Jadi PHD 2022, Moharlion: Asalkan Roda Pemerintahan, Tetap Berjalan
Baca juga: Anak Seorang Penjahit, Asal Solok Raih Gelar PhD, dan Jadi Pejabat Perusahaan Listrik di Prancis
"Wako menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tugas melakukan motoring atau pembina terhadap kerja-kerja pelayanan publik yang dilakukan oleh OPD penyelanggara. Kami berkeyakinan dengan Pak Hendri Septa menjadi PHD akan menganggu kinerja pelayanan publik Kota Padang ini," kata Adel Wahidin, saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).