Ibadah Haji 2022
Terkait Wali kota Hendri Septa Jadi PHD 2022, Moharlion: Asalkan Roda Pemerintahan, Tetap Berjalan
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Padang, Moharlion mengatakan, sah-sah saja Wali Kota Padang Hendri Septa menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) S
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Padang, Muharlion mengatakan, sah-sah saja Wali Kota Padang Hendri Septa menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) Sumbar Tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkannya menanggapi lulusnya Wali Kota Padang Hendri Septa sebagai PHD yang berangkat haji selama 40 hari.
Sementara jabatan Wakil Wali Kota Padang dan Sekda Kota Padang, hingga kini masih kosong.
"Sah-sah saja beliau mengikuti tes dan hasilnya lulus seleksi PHD Cuman yang perlu diantisipasi, keberangkatan beliau, harus dipastikan roda pemerintahan tetap berjalan itu yang terpenting," kata Muharlion, Rabu (18/5/2022).
Kata Muharlion, Wali Kota Hendri Septa harus memastikan pemerintahan kota tetap berjalan selama Ia berangkat haji selama 40 hari.
Baca juga: Dewan Kritisi Wali Kota Padang Jadi Petugas Haji Daerah, Budi Syahrial: Pak Wali Pikir-pikir Lagi
Muharlion berharap, sebelum keberangkatannya, Hendri Septa bisa menyelesaikan kekosongan jabatan Wawako maupun pengisian jabatan Sekda Padang.
"Mudahan-mudahan sebelum beliau berangkat persoalan kekosongan wawako ataupun sekda bisa selesai,"
"Kalau tidak ada Wako, yang memang nantinya Plt Sekda," ungkapnya.
Muharlion mengatakan, mekanisme pemberangkatannya juga harus izin mendagri karena Wali Kota Padang meninggalkan kota untuk waktu yang cukup lama, selama 40 hari.
Dilansir TribunPadang.com, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Budi Syahrial berharap agar Wali Kota Padang Hendri Septa berpikir-pikir lagi untuk menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) Sumbar keberangkatan ibadah haji 2022.
Hal tersebut diungkapkannya menanggapi lulusnya Wali Kota Padang Hendri Septa sebagai PHD yang berangkat haji selama 40 hari.
Meningat sampai sejauh ini lanjutnya jabatan Wakil Wali Kota Padang dan Sekda Padang masih kosong atau belumlah terisi.
"Sebaiknya wako pikir-pikir lagi, karena kita bukannya melarang beliau pergi beribadah. Hanya saja kota Padang ini selama beliau pergi 40 hari yang memimpin siapa? Apabila ada hal yang tidak kondusif dan harus ada keputusan wali kota bagaimana?," kata Budi Syahrial, Rabu (18/5/2022).
Budi Syahrial mengatakan, kekosongan jabatan Wawako dan Sekda Padang ini yang selama disesalkannya.
Jika ada Wakil Wali Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa bisa mewakilkan tugasnya selama 40 hari tersebut pada Wakilnya.