Libur Lebaran Penumpang Kereta Api di Wilayah Divre II Sumatera Barat Meningkat
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.
TRIBUNPADANG.COM- Keberadaan moda transportasi kereta api memiliki andil dalam mendukung kemajuan pariwisata terutama di Wilayah Sumatera Barat, terlebih lagi Stasiun Kereta Api banyak berdekatan dengan berbagai objek wisata sehingga memudahkan masyarakat untuk akses ke objek wisata dengan tarif yang terjangkau.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.
Vice President PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumatera Barat Mohamad Arie Fathurrochman mengungkapkan, Hingga Jum’at 7 Mei 2022 masa Angkutan Lebaran 2022, tercatat 48.150 penumpang menggunakan moda transportasi Kereta Api di Wilayah Divisi Regional II Sumatera Barat.
Adapun rute yang menjadi favorit perjalanan masyarakat sejauh ini adalah rute Padang s.d Pariaman yang dilayani dengan KA Sibinuang.
Baca juga: Liburan dengan Kereta Api Perintis Lembah Anai, Cukup Beli Tiket Rp 3.000 per Penumpang
Baca juga: Berencana Mudik Lebaran Naik Kereta? Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022
Mohamad Arie Fathurrochman mengungkapkan, Tercatat sebanyak 33.625 penumpang telah menggunakan KA Sibinuang pada H-10 s.d H+3 Lebaran tahun ini untuk memanfaatkan libur lebaran dengan berwisata menggunakan moda transportasi kereta api maupun untuk berlibur menuju Pantai Gandoriah Kota Pariaman.
Selain KA Sibinuang, peningkatan penumpang pada H-10 s.d H+3 Lebaran juga terjadi pada KA Perintis Minangkabau Ekspres yang melayani relasi Pulau Aie – Padang – Bandara Internasional Minangkabau (PP).
Tercatat sebanyak 10.710 penumpang telah menggunakan KA Minangkabau Ekspres untuk menuju Bandara Internasional Minangkabau atau sebaliknya menuju Kota Padang, serta memanfaatkan libur lebaran dengan berwisata menggunakan moda transportasi kereta api.
Di samping itu, pada periode Masa Angkutan Lebaran tahun 2022 ini, pada H-10 s.d H+3 Lebaran, KA Perintis Lembah Anai relasi Kayu Tanam – Duku – Bandara Internasional Minangkabau (PP) tercatat telah mengangkut 3.815 penumpang yang memanfaatkan libur lebaran dengan berwisata menggunakan Kereta Khas Sumatera Barat yang menggunakan Livery Rumah Adat Minangkabau / Rumah Gadang. Dari segi rute perjalanan KA Lembah Anai ini juga mendukung akses ke objek wisata dengan tarif yang terjangkau.
Masyarakat yang akan berwisata menuju sekitar Air Terjun Lembah Anai dapat memanfaatkan Kereta ini dengan harga Rp 5.000,- keberangkatan dari BIM menuju Kayu Tanam atau dari Duku s.d Kayu Tanam dengan harga Rp 3.000,-.
Mohamad Arie Fathurrochman menambahkan, persyaratan naik KA pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api berlangsung tertib dan nyaman.
“Untuk Pelanggan KA Lokal yang berusia diatas 6 tahun wajib Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin, memiliki aplikasi peduli lindungi atau wajib menunjukan bukti telah vaksin dosis pertama. Untuk Pelanggan KA Lokal yang berusia dibawah 6 tahun dapat bepergian menggunaan KA dengan didampingi orang tuanya yang telah vaksin. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Arie.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, dan pada saat boarding. Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.