Berencana Mudik Lebaran Naik Kereta? Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022
Menyambut masa angkutan Lebaran 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.
TRIBUNPADANG.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran inilah yang kemudian digunakan sebagai acuan syarat dan aturan mudik.
Berbagai aturan akan tetap berlaku sebagai syarat naik moda transportasi, baik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.
Jika Anda berencana untuk mudik menggunakan kereta api, sebaiknya simak aturan terbaru naik kereta api yang berlaku mulai hari ini, Selasa (5/4/2022).
Berikut Syarat Naik Kereta Api Terbaru KAI:
1. KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
2. KA Lokal dan Aglomerasi
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: PT Kereta Api Indonesia: 553 Ribu Lebih Tiket Jarak Jauh, KA Mudik Lebaran Terjual
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari siaran pers, Selasa (5/4/2022).