Berita Populer Sumbar

Berita Populer Sumbar: Kuota Haji 2022 hingga Waspada Uang Palsu Jelang Idul Fitri

Berita populer Sumbar: kuota haji Sumbar 2022 hingga waspada uang palsu jelang Idul Fitri 2022.

Editor: Rizka Desri Yusfita
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - kuota haji Sumbar 2022 hingga waspada uang palsu jelang Idul Fitri 2022. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang kuota haji Sumbar 2022 hingga waspada uang palsu jelang Idul Fitri.

Simak berita selengkapnya:

1. Kuota Haji 2022, Sumbar Dapat Jatah 2.093 Jemaah, Berkurang dari Tahun-tahun Sebelum Pandemi

Kuota jemaah haji Sumatera Barat (Sumbar) tahun ini berjumlah 2.093 jemaah.

Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar, Joben, jumlah ini sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443H/2022M.

Jumlah ini kurang lebih 35 persen dari jumlah kuota Jemaah haji Sumatera Barat pada tahun-tahun sebelum masa pandemi yang berjumlah lebih kurang 7.000 lebih.

"Namun semua ini sudah ketetapan dari pemerintah Arab Saudi," ungkap Joben didampingi Uswatman Sub Koordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Senin (25/2024) 

Joben menambahkan, dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Bipih.

Baca juga: Kuota Haji 2022, Sumbar Dapat Jatah 2.093 Jemaah, Berkurang dari Tahun-tahun Sebelum Pandemi

Baca juga: 145 Calon Jemaah Haji di Kabupaten Agam Terancam Gagal Berangkat, Umur di Atas 65 Tahun

Dikatakan Joben, Jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.

Sementara untuk usia Jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan dibawah 65 tahun.

"Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957," ulas Joben dalam keterangan tertulis yang diterima.

Kemudian ketentuan lain lanjut Joben, Jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Baca juga: Vaksinasi Calon Jemaah Haji di Agam Hampir 100 Persen, Tiga Jemaah Belum Vaksin karena Komorbid

Baca juga: Kemenag Agam Catat Ada 430 Calon Jemaah Haji 2020 yang Berhak Berangkat 2022

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat,  Helmi sangat bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Ini sebuah anugerah luar biasa bagi Jemaah haji Indonesia dan Sumatera Barat khususnya karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi covid 19,” ungkap Kakanwil.

Kemudian bagi Jemaah haji haji yang belum bisa berangkat Kakanwil berharap untuk tetap bersabar, karena Arab Saudi masih membatasi jumlah dan usia Jemaah yang dibolehkan untuk berangkat haji.

“Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia,” pesannya.

“Kita berharap tahun depan, kuota Jemaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi dibawah 65 tahun. Mudah-mudahan pemerintah lebih memprioritaskan Jemaah lansia yang sudah menuggu lama,” harap Kakanwil.

Saat ini,  Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat sedang melakukan persiapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji mulai dari pengumpulan paspor dan persiapan lainnya. 

Baca juga: Pendaftar Calon Jamaah Haji Menurun di Sijunjung Tahun 2021, Efek Covid-19 dan Lamanya Masa Tunggu

Baca juga: Sudah 12 Calon Jemaah Haji Bukittinggi Tahun Ini Mengundurkan Diri, Ada Sejumlah Alasan

2. Jelang Lebaran Idul Fitri: Waspadai Uang Palsu, Polda Sumbar Sasar Daerah Rawan Peredaran

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran uang palsu di wilayah Sumbar menjelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Padang pada Senin (25/4/2022) siang.

"Menjelang lebaran biasanya kejahatan meningkat, kita tetap waspada dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran uang palsu," kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Baca juga: BI Sumbar Buka Layanan Kas Keliling, Penukaran Uang Baru Lewat Aplikasi Pintar

Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebutkan, jelang Lebaran hari raya idul Fitri biasanya menjadi momentum dalam peredaran uang palsu, diminta kepada masyarakat yang akan bertransaksi dalam penukaran uang atau di jasa-jasa penukaran uang selalu waspada.

Kabid humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait kasus peredaran uang palsu ke Polda Sumbar maupun di Polres jajaran.

Untuk mencegah peredaran uang palsu, jajaran akan terus melaksanakan patroli baik siang hari, maupun malam hari terutama di daerah rawan peredaran uang palsu.

"Kita akan menempatkan petugas untuk pengamanan objek-objek vital seperti bank, dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas," tambah Kabid humas.

Pihaknya menyampaikan, bagi masyarakat yang menemukan uang palsu segera laporkan ke kantor Polisi terdekat.

"Segera laporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan adanya peredaran uang palsu, sehingga bisa dengan cepat ditindak lanjuti," pungkas Kombes Pol Satake Bayu Setianto.(*/rls)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved