Kuota Haji 2022

Kuota Haji 2022, Sumbar Dapat Jatah 2.093 Jemaah, Berkurang dari Tahun-tahun Sebelum Pandemi

Kuota jemaah haji Sumatera Barat (Sumbar) tahun ini berjumlah 2.093 jemaah, jumlah ini sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI.

Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Kuota jemaah haji Sumatera Barat (Sumbar) tahun ini berjumlah 2.093 jemaah, jumlah ini sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI. 

TRIBUNPADANG.COM - Kuota jemaah haji Sumatera Barat (Sumbar) tahun ini berjumlah 2.093 jemaah.

Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar, Joben, jumlah ini sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443H/2022M.

Jumlah ini kurang lebih 35 persen dari jumlah kuota Jemaah haji Sumatera Barat pada tahun-tahun sebelum masa pandemi yang berjumlah lebih kurang 7.000 lebih.

"Namun semua ini sudah ketetapan dari pemerintah Arab Saudi," ungkap Joben didampingi Uswatman Sub Koordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Senin (25/2024) 

Joben menambahkan, dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Bipih.

Baca juga: 145 Calon Jemaah Haji di Kabupaten Agam Terancam Gagal Berangkat, Umur di Atas 65 Tahun

Baca juga: Kemenag Agam Catat Ada 430 Calon Jemaah Haji 2020 yang Berhak Berangkat 2022

Dikatakan Joben, Jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.

Sementara untuk usia Jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan dibawah 65 tahun.

"Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957," ulas Joben dalam keterangan tertulis yang diterima.

Kemudian ketentuan lain lanjut Joben, Jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Baca juga: Pendaftar Calon Jamaah Haji Menurun di Sijunjung Tahun 2021, Efek Covid-19 dan Lamanya Masa Tunggu

Baca juga: Keberangkatan Jemaah Haji dari Padang Pariaman, Kakan Kemenag: Belum Terima Surat Resmi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat,  Helmi sangat bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Ini sebuah anugerah luar biasa bagi Jemaah haji Indonesia dan Sumatera Barat khususnya karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi covid 19,” ungkap Kakanwil.

Kemudian bagi Jemaah haji haji yang belum bisa berangkat Kakanwil berharap untuk tetap bersabar, karena Arab Saudi masih membatasi jumlah dan usia Jemaah yang dibolehkan untuk berangkat haji.

“Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia,” pesannya.

“Kita berharap tahun depan, kuota Jemaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi dibawah 65 tahun. Mudah-mudahan pemerintah lebih memprioritaskan Jemaah lansia yang sudah menuggu lama,” harap Kakanwil.

Saat ini,  Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat sedang melakukan persiapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji mulai dari pengumpulan paspor dan persiapan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved