Biaya Haji 2022 Naik
Pendaftar Calon Jamaah Haji Menurun di Sijunjung Tahun 2021, Efek Covid-19 dan Lamanya Masa Tunggu
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan menurunnya pendaftar calon jamaah haji pada tahun
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan menurunnya pendaftar calon jamaah haji pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Sijunjung, Asrizal menyebut pada tahun 2021 ada 122 orang.
"Jumlah tersebut, jauh turun dari sebelumnya, dimana pada tahun-tahun lalu, setiap tahunnya ada sekitar 300 pendaftar," ujarnya kepada TribunParang.com, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, penurunan pendaftar tersebut merupakan dampak dari terganggunya ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Karena kita memang dalam masa pandemi selam dua tahun ini, ekonomi masyarakat menjadi terganggu," tutur Asrizal.
Kata Asrizal, calon jamaah haji yang telah mendaftar, ada juga yang mengundurkan diri, akibat lamanya masa tunggu untuk jamaah haji berangkat ke Mekkah.
"Untuk sekarang masa tunggu calon jamaah haji yaitu 23 tahun, akibatnya jamaah yang kebanyakan sudah lanjut usia, membatalkan pendaftaran," ungkapnya.
Dikatakannya, banyak jamaah yang khawatir, jika tidak sehat pada saat waktu keberangkatan sudah tiba.
Belum Terima Surat dari Pusat
Dilansir TribunPadang.com, menyusul ditetapkannya Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), menunggu surat turunan terkait keputusan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Sijunjung, Asrizal menyebut pihaknya masih belum menerima surat turunan dari Kemenag pusat, ONH tahun 2022 yang baru ditetapkan.
"Untuk sekarang, belum ada surat resmi untuk hal tersebut, kami masih menunggu surat turunan untuk ketetapan biaya haji tahun 2022 ini," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Kamis (14/4/2022).
Diketahui, Biaya haji 2022 disepakati Rp 39,8 juta oleh Komisi VIII DPR RI dan Kemenag, yang mana biaya tersebut ditanggung calon jamaah haji tahun 2022 ini.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan, dimana pada tahun 2020 lalu, ONH ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Kata Asrizal, setalah nantinya menerima surat turunan tersebut, pihaknya akan memberitahukannya kepada jemaah yang akan berangkat haji mendatang.