Gerai Vaksin Polda Sumbar Tetap Buka untuk Masyarakat yang akan Melaksanakan Mudik

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) sediakan gerai vaksin untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik ke Provinsi Sumatera Barat

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
ISTIMEWA/DOK.HUMAS RUPAJANG
Pada Kamis (17/2/2022) bertempat di Mapolda Sumatera barat jajaran Polda Sumbar membuka gerai vaksin booster untuk masyarakat umum, turut serta dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut kesehatan dari Rutan Padang Panjang dr Andri Prima. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) sediakan gerai vaksin untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (20/4/2022).

Mudik ini telah selama dua tahun tidak dilaksanakan karena tingginya angka kasus Covid-19.

Namun, pada tahun 2022 ini Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik dengan berbagai persyaratan.

Baca juga: Vaksinasi Calon Jemaah Haji di Agam Hampir 100 Persen, Tiga Jemaah Belum Vaksin karena Komorbid

Baca juga: Pemudik Diharuskan Booster, Bolehkah Vaksin Saat Berpuasa? Ustadz Abdul Somad Menjawab

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo, dalam konferensi pers secara daring pada Rabu tanggal 23 Maret 2022 yang lalu.

Persyaratan untuk masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran adalah sudah mendapatkan vaksin kedua, dan vaksin booster.

Terkait hal tersebut, Polda Sumatera Barat beserta Polres jajarannya membuka gerai vaksinasi bagi masyarakat.

Baca juga: Sumbar Siap Buka Lagi Rute Penerbangan Internasional tanpa Perlu Karantina, Syaratnya Vaksin Booster

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini Sudah Menerima Vaksin Booster Covid-19, Terapkan Protokol Kesehatan

"Untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang ingin mudik, kita membuka gerai vaksin," sebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Dikatakannya, gerai vaksin ini akan didirikan di Polda Sumbar yang dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

Baca juga: Gebyar Sumbar Sadar Vaksin di Polda Sumbar, Peserta Anak Usia 6-11 Tahun Antusias Ikut Vaksinasi

Baca juga: Polemik SE Wajib Vaksin untuk Siswa SD, Kapolsek : Aksi Demo Wali Murid, Jangan Sampai Ditunggangi !

"Persyaratannya adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KK, dan bukti vaksin pertama atau kedua," ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. 

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik untuk mengikuti serta mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta selalu memperhatikan protokol kesehatan. (*)
 
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved