Pemudik Diharuskan Booster, Bolehkah Vaksin Saat Berpuasa? Ustadz Abdul Somad Menjawab
Vaksin booster menjadi syarat mudik lebaran tahun 2022, lalu apakah boleh melakukan suntik vaksin ketika berpuasa?
Penulis: Nika Afrilia | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM- Larangan mudik untuk lebaran tahun ini sudah dicabut.
Umat Islam diperbolehkan pulang kampung pada hari raya Idul Fitri mendatang.
Namun warga yang akan melakukan mudik harus mendapatkan vaksin lengkap dan booster.
Kekhawatiran akan batalnya puasa jika divaksin mendorong masyarakat mencari tahu ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Memberi Utang tapi Tidak Pernah Dibayar, di Akhirat akan Dicari
Baca juga: Tausiah di Padang, Ustaz Abdul Somad Puji Kepemimpinan Wako Hendri Septa
Bolehkan melakukan vaksin saat menjalankan ibadah puasa?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalam ceramahnya di kanal Youtube tvOneNews.
"Memasukkan jarum ke dalam kulit untuk memasukkan sesuatu, maka ulama kontemporer zaman sekarang memberikan tiga istilah, yang pertama alliqah yang kedua alhiq yang ketiga attak'im"
Dari segi tujuannya, ulama membagi kepada dua jenis, yang pertama untuk pengobatan, yang kedua untuk makanan.
Untuk pengobatan dikategorikan pada suntik, baik itu suntik vaksin ataupun suntik untuk obat-obat lainnya.
Sedangkan untuk tujuan makanan dikategorikan kepada infus.
Baca juga: Dosa Besar! Ancaman Meninggalkan Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
"Ulama mesir sepakat jika suntik untuk pengobatan maka hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, adapun suntik makanan atau infus itu tidak boleh"
Sejalan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjawab hal ini melalui Fatwa Nomor 31 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Dari laman mui.or.id Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 itu menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab.
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lima lubang tubuh yaitu mulut, lubang hidung, lubang telinga, dubur, dan lubang kemaluan.