Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini Sudah Menerima Vaksin Booster Covid-19, Terapkan Protokol Kesehatan
Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran tahun ini harus sudah menerima vaksin booster Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan
TRIBUNPADANG.COM - Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran tahun ini harus sudah menerima vaksin booster Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022), Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.
Baca juga: Astra Isuzu Padang Gelar Vaksinasi Covid-19, Diikuti Sekitar 200 Peserta
Baca juga: UPDATE Covid-19 Sumbar: 101 Orang Positif Corona, 116 Sembuh & 3 Dikabarkan Meninggal 19 Maret 2022
Baca juga: POPULER Sumbar: Update Corona 98 Orang Sembuh, Info Cuaca Potensi Hujan Sore hingga Malam di Agam
Di antaranya adalah diizinkannya kembali salat tarawih di masjid pada bulan Ramadan 2022 mendatang.
"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: POPULER Padang: Update Corona di Kota Padang, Pedagang Pasar Raya Padang Keluhkan Stok Minyak Goreng
Baca juga: Update Corona Kota Padang Hingga 21 Februari 2022 Ada 873 tambahan Pasien Sembuh
Baca juga: Update Corona Kota Padang Hingga 20 Februari 2022, Ada 368 Tambahan Kasus Baru
Lebih lanjut, ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik tahun ini, yaitu harus sudah menerima vaksin booster Covid-19.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Baca juga: Update Corona : Jumat, 18 Februari 2022, Jubir Satgas Covid 19 Sumbar: Ada yang Positif Sekeluarga
Baca juga: Teriakan Corona tidak Ada, Ayo Mahasiswa Bangun Menggema dalam Aksi Demo Tolak SE Disdikbud
Kendati demikian, pemerintah melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house lebaran.
Sehingga, masyarakat tak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.
"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik."
"Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," ujar Maruf Amin, dilansir Tribunnews.com.
Namun, ketentuan itu bisa berlaku jika tak ada lonjakan kasus Covid-19 menjelang Lebaran mendatang.
Selain itu, Maruf menyebut vaksinasi dosis pertama dan kedua serta vaksinasi booster menjelang bulan Ramadan, khususnya bagi masyarakat lanjut usia, akan terus digenjot.