Sebanyak 23 Orang Diamankan Satpol PP Padang saat Razia Yustisi, Menginap Tanpa Memiliki Surat Nikah

Sebanyak 23 orang muda mudi diamankan petugas Satpol PP Kota Padang, Selasa (19/4/2022) dini hari. Muda mudi ini diamankan dalam razia Yustisi pada bu

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Petugas Satpol PP Kota Padang pada saat melakukan pengawasan penginapan di Kota Padang, Selasa (19/4/2022) dini hari 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 23 orang muda mudi diamankan petugas Satpol PP Kota Padang, Selasa (19/4/2022) dini hari.

Muda mudi ini diamankan dalam razia Yustisi pada bulan suci Ramadhan 1443 H.

Razia kali ini, petugas menyasar lokasi penginapan yang ada di Jalan Dobi Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: POPULER SUMBAR: 6 Remaja Diamankan Satpol PP Sijunjung, Masjid Jamik Tarok di Bukittinggi

Baca juga: Selama Bulan Ramadhan, Satpol PP Padang Tertibkan 12 Lapak Pedagang, yang Buka Siang Hari

Bambang Suprianto selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, mengatakan awalnya ada laporan dari masyarakat.

"Sebelumnya, kita mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas penginapan, diduga di sana adanya pasangan ilegal yang menginap," kata Bambang Aprianto.

Kegiatan tersebut sudah membuat masyarakat setempat menjadi resah.

Baca juga: Berkumpul di Rumah Kosong Saat Bulan Puasa, Enam Remaja Diamankan Satpol PP Kabupaten Sijunjung

Baca juga: POPULER PADANG: Sepasang Remaja Diamankan Satpol PP di Pantai Pasir Jambak, Budidaya Madu Kelulut

Menyikapi hal tersebut, petugas Satpol PP Kota Padang langsung melakukan razia ke lokasi yang dimaksud.

"Mereka berpasang-pasangan di dalam kamar, totalnya 23 orang," kata Bambang Aprianto.

Ia mengatakan, laki-laki dan perempuan yang diamankan ini rata-rata berumur 24 tahun.

"Ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam kamar," katanya.

Baca juga: Diduga Berbuat Mesum, Sepasang Remaja Diamankan Satpol PP Padang di Pantai Pasir Jambak

Baca juga: Minuman Beralkohol Berbagai Merek Disita Satpol PP Padang dari Tempat Biliar di Belakang Pondok

Pada saat dilakukan razia, tidak ada yang dapat menunjukkan surat nikahnya kepada petugas Satpol PP Kota Padang.

Akhirnya sebanyak 23 orang ini dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan.

"Kita masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan," katanya.

Baca juga: Berita Populer Padang: Pemilik Warung Kena Tegur Satpol PP, Pencurian HP di Rumah Makan Ampera

Baca juga: 12 Pemilik Warung di Padang Kena Tegur Satpol PP Selama Ramadhan, Kedapatan Beroperasi Siang Hari

Sedangkan pihak keluarga dilakukan pemanggilan sebagai penjamin, dan selanjutnya diberikan pembinaan.

"Terkait pemilik tempat penginapan akan kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS," katanya.

Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan.

"Razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan suci Ramadhan," katanya. (*)


 


 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved