Minuman Beralkohol Berbagai Merek Disita Satpol PP Padang dari Tempat Biliar di Belakang Pondok
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sita minuman beralkohol di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sita minuman beralkohol di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penyitaan ini dilakukan pada Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB malam.
Puluhan minuman beralkohol dari berbagai merek ini ditemukan di sebuah sarana olahraga billiard.
Baca juga: Jualan saat Siang Hari di Bulan Ramadhan, Satpol PP Sita 6 Unit Tabung Gas Warung Makan di Padang
Baca juga: Masih Ada Kegiatan Live Music Cafe di Padang, Satpol PP Lakukan Pemanggilan Terhadap Pemiliknya
"Minuman beralkohol ini kita temukan pada saat melakukan pengawasan ke tempat hiburan dan sarana olahraga," kata Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto.
Puluhan minuman ini ditemukan di tempat bermain billiard Jalan Thamrin, Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Saat kita datang, terlihat dalam etalase adanya minuman beralkohol golongan B," katanya.
Selain itu, pemilik juga telah melanggar Surat Edaran Walikota Padang.
"Pelaku usaha telah menyalahi aturan berkegiatan selama Ramadhan," ujarnya.
Oleh karena itu, diambil langkah tegas dengan mengamankan puluhan minuman ke Mako Satpol PP Kota Padang sebagai barang bukti.
Baca juga: 12 Pemilik Warung di Padang Kena Tegur Satpol PP Selama Ramadhan, Kedapatan Beroperasi Siang Hari
"Selain itu, pemilik usaha juga sudah kita berikan surat pemanggilan untuk datang ke kantor," katanya.
Pemanggilan tersebut untuk menghadap PPNS pada Senin (18/4/2022).
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, berharap masyarakat bersama-sama menjaga kondisi di Kota Padang.(*)