Masih Ada Kegiatan Live Music Cafe di Padang, Satpol PP Lakukan Pemanggilan Terhadap Pemiliknya
Cafe dan bilyard kedapatan beroperasi dan menggelar live music pada malam bulan suci Ramadan di Kota Padang, Peovinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Cafe dan tempat biliar kedapatan beroperasi dan menggelar live music pada malam bulan suci Ramadhan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Cafe-cafe ini terbukti tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Padang dengan masih melakukan kegiatan live music pada Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Langgar PPKM Level 2, Pengelola Kafe dan Tempat Nongkrong di Padang Dapat Peringatan Keras
Baca juga: 12 Pemilik Warung di Padang Kena Tegur Satpol PP Selama Ramadhan, Kedapatan Beroperasi Siang Hari
Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang menertibkan cafe tersebut dengan menghentikan kegiatan live music tersebut.
Ada empat lokasi yang dilakukan pengawasan, yaitu berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kecamatan Padang Barat.
Selain menghentikan live music, pengunjung yang ada di dalam cafe juga dibubarkan.
Baca juga: Satpol PP Kota Padang Imbau Orang Tua Awasi Anak agar Tak Nyalakan Petasan saat Tarawih
Baca juga: Berita Populer Padang: Truk CPO Diduga Alami Rem Blong, Pedagang Pantai Purus Ditertibkan Satpol PP
Karena didapati telah melakukan pelanggaran, pelaku usaha turut dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) pada Senin (18/4/2022).
"Pemilik cafe tersebut telah melanggar Surat Edaran Walikota Padang Poin 3, tentang rumah makan.
Cafe dan biliard dilarang memberikan fasilitas musik audio serta live musik selama bulan Ramadhan," kata Kabid SDA Satpol PP Kota Padang, Syafnion, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Satpol PP Bongkar Lapak PKL yang Mengganggu Pemandangan Pantai Padang, Demi Tingkatkan Kunjungan
Baca juga: Lokasi Mandi Balimau di Padang Diawasi Satpol PP, Lubuk Minturun, Batang Arau hingga Batang Kuranji
Ia berharap tidak ada lagi yang melanggar aturan.
"Hal itu untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya. (*)