Langgar PPKM Level 2, Pengelola Kafe dan Tempat Nongkrong di Padang Dapat Peringatan Keras
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan peringatan keras kepada sejumlah pengusaha kafe dan tempat nongkrong.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan peringatan keras kepada sejumlah pengelola kafe dan tempat nongkrong di Padang, Sabtu (15/1/2022) malam.
Kali ini pengelola kafe Mungkin Esok dan sejumlah tempat nongkrong anak muda lainnya yang jadi sorotan.
Hal ini dilakukan karena penerapan PPKM Level 2 untuk Kota Padang masih berlaku hingga Senin (17/1/2022).
"Tentu secara intens Satpol PP lakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi mendatangkan orang banyak, begitu juga dengan coffe shop yang lagi trendnya di Kota Padang," kata Kasat Pol PP Padang Mursalim.
Baca juga: Update PPKM Mikro di Padang, Polisi Sebarkan Surat Edaran Wali kota ke Cafe dan Restoran
Meski demikian, kata dia, perlu upaya pembinaan dan pengawasan.
Ia tak ingin aktivitas berkerumun dan ketidakpedulian para pengunjung terhadap protokol kesehatan yang juga sempat viral di media sosial kembali terulang.
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Pol PP Padang pada Sabtu malam, sesuai aturan penegakan penindakan, Satpol PP menindaklanjuti serta tetap mengawasi kegiatan dari kafe Flambo yang baru buka dan tetap disampaikan secara persuasif.

Sementara itu, ditempat lain kembali si pemilik usaha diberi peringatan keras, Senin pekan ini pengelola kafe tersebut di panggil ke Mako Satpol PP dan akan di proses lebih lanjut.
Satu diantaranya kafe Mungkin Esok yang pemiliknya kembali dipanggil, karena masih berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku.
Mursalim mengatakan, berkemungkinan kafe Mungkin Esok ditutup secara permanen kalau masih membandel.
"Masih lakukan tindakan pelanggaran tentu tempat ini bisa berujung penutupan untuk selamanya, oleh karena itu Senin (17/1/2022) kami panggil dan kita serahkan ke PPNS," terang Mursalim.
Pihaknya mengaku sangat mendukung usaha dan kegiatan masyarakat, namun ia juga berharap kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada, karena jika ditemukan pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2021 Satpol PP akan mengambil langkah tegas sesuai aturan tersebut.
"Silakan berusaha namun Kegiatan selama Pandemi telah di atur oleh Perda nomor 1 tahun 2021 dan sanksinya sudah jelas," tutup Mursalim. (*)