Ramadhan 2022
Selama Bulan Ramadhan, Satpol PP Padang Tertibkan 12 Lapak Pedagang, yang Buka Siang Hari
Petugas Satpol PP Kota Padang telah menertibkan sebanyak 12 lapak pedagang yang tetap buka pada waktu siang hari di Kota Padang, Provinsi Sumatera Bar
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satpol PP Kota Padang telah menertibkan sebanyak 12 lapak pedagang yang tetap buka pada waktu siang hari di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penertiban ini dilakukan petugas Satpol PP Kota Padang selama bulan suci Ramadhan 1443 H.
Pengawasan dan penertiban terus dilakukan setiap harinya oleh petugas Satpol PP Kota Padang.
"Temuan kita sampai hari ini (Senin, 18/4/2022) sudah 12 lapak yang ditertibkan," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Senin (18/4/2022).
Mursalim mengatakan bahkan ada yang ditemukan pedagang melakukan pelanggaran berulang.
"Pastinya ada yang berulang," ujar Mursalim.
Pihaknya berharap saling menghargai pada saat umat Islam sedang berpuasa.
Sebelumnya, diberitakan gegara tetap berjualan waktu siang hari pada bulan suci Ramadhan, sebanyak enam tabung gas disita Satpol PP Kota Padang, Jumat (15/4/2022).
Salah satu rumah makan terang-terangan menyediakan makan dan minum pada waktu umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa.
Sejumlah tabung gas kemudian diamankan, lantaran pemilik dan pengelola tempat usaha ini telah ditegur namun tak mengindahkannya.

Setelah pihak rumah makan ini tidak mengindahkan teguran petugas, bahkan kembali berjualan pada siang hari.
"Sudah kami berikan teguran, beralasan tidak tahu akan adanya Surat Edaran. Makanya, kita berikan Surat Edaran Walikota Padang nomor 556/272/Dispar-pdg2022," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Namun, pemilik usaha masih juga buka dan menyediakan tempat untuk makan dan minum pada siang hari.
"Kita bawa enam unit tabung gas untuk diamankan di Mako Satpol PP Kota Padang, sedangkan pemilik diberikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang," katanya.
Ia mengatakan, pemilik usaha tersebut akan diberikan berikan pembinaan nantinya di Mako Satpol PP sesuai aturan yang berlaku.
"Saya berharap, masyarakat Kota Padang mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama bulan suci Ramadhan," katanya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)