BERITA POPULER PADANG

Berita Populer Padang: Pemilik Warung Kena Tegur Satpol PP, Pencurian HP di Rumah Makan Ampera

Berita populer Padang: 12 pemilik warung di Padang kena tegur Satpol PP selama Ramadhan, handphone pemilik Rumah Makan Ampera jadi sasaran maling.

Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Satpol PP Kota Padang menegur pemilik warung yang masih tetap berjualan siang hari di bulan Ramadan, Rabu (13/4/2022). - Berita populer Padang: 12 pemilik warung di Padang kena tegur Satpol PP selama Ramadhan, handphone pemilik Rumah Makan Ampera jadi sasaran maling. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang 12 pemilik warung di Padang kena tegur Satpol PP selama Ramadhan.

Selain itu juga ada berita tentang handphone pemilik Rumah Makan Ampera jadi sasaran maling di Padang, modusnya pura-pura beli nasi.

Simak berita selengkapnya:

1. 12 Pemilik Warung di Padang Kena Tegur Satpol PP Selama Ramadhan, Kedapatan Beroperasi Siang Hari

Setidaknya sudah 12 pemilik warung yang menyediakan makan dan minum nekat beroperasi siang hari di bulan Ramadhan kena tegur Satpol PP Padang.

Terbaru, Rabu (13/4/2022), dua rumah makan yang berada di Kawasan Tunggul Hitam dan kawasan Tugu Gempa yang ditegur petugas.

Rumah makan yang tetap buka siang hari ini didatangi dan diminta langsung menutup warung mereka. 

Rumah makan ini ditegur karenakan menyediakan tempat untuk pengunjung makan dan minum siang hari dalam bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Dugaan Praktik Panti Pijat Berkedok Salon, Satpol PP Padang Amankan 3 Wanita dan Surati Pemilik

Baca juga: Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung yang Melanggar Jam Operasional Usaha di Bulan Ramadhan

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan, sebelumnya sudah dikeluarkan kebijakan terkait operasional rumah makan di bulan Ramadhan 1443 H.

"Kebijakan itu di antaranya untuk rumah makan dilarang menyediakan makan dan minum bagi masyarakat umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa," ujar Mursalim.

Selama 10 hari puasa setidaknya sudah 12 kali Satpol PP Padang mengeluarkan teguran terhadap rumah makan yang melanggar jam operasional.

Rumah makan ini nekat menyediakan makan dan minum pada waktu siang hari. 

"Untuk rumah makan diberikan waktu beroperasi mulai dari pukul 16.00 WIB sampai dengan malam, di bawah itu mereka tidak diperkenankan beroperasi," kata Mursalim.

Ia mengatakan, apabila ada rumah makan yang beroperasi pada siang hari akan dilakukan penertiban.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved