Kota Padang Panjang

Syarat dan Ketentuan Pengambilan Bansos Sembako & Minyak Goreng di Padang Panjang, Bawa KTP dan KK

Sebanyak 1.871 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Padang Panjang akan menerima Bantuan Program Sembako (BPS) tahap 2 dan penebalan sembako (BPS Minyak

Editor: Rizka Desri Yusfita
Kominfo Padang Panjang
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA), Padang Panjang Osman Bin Nur 

TRIBUNPADANG.COM - Sebanyak 1.871 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Padang Panjang akan menerima Bantuan Program Sembako (BPS) tahap 2 dan penebalan sembako (BPS Minyak Goreng).

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA), Padang Panjang Osman Bin Nur, mengatakan, BPS ini akan diterima KPM dengan data by name by address yang tersebar di 16 kelurahan di Kota Padang Panjang.

Osman menyampaikan, KPM akan menerima pembayaran sebesar Rp 500.000.

Dengan rincian BPS bulan Mei sebesar Rp 200.000 ditambah dengan alokasi BLT minyak goreng selama 3 bulan (April, Mei, Juni) sebesar Rp 300.000.

“Pembayaran BPS ini akan dilakukan selama 2 hari pada Kamis (14/4/2022) dan Sabtu (16/4/2022). Untuk lokasi penyalurannya di Kelurahan Kampung Manggis, Silaing Bawah dan Tanah Hitam. Sedangkan kelurahan lainnya penyaluran dilakukan di Kantor Pos Padang Panjang,” tuturnya.

Baca juga: Biaya Haji 2022 Naik, tapi Tidak Dibebankan kepada CJH, Kemenag Padang Panjang Bersyukur

Baca juga: Pemko Padang Panjang Selenggarakan Pembekalan Sekolah Kedinasan, Simak Cara Daftar

Lebih lanjut Osman menyampaikan, untuk pengambilan BPS ini, KPM diwajibkan mengikuti beberapa ketentuan.

Di antaranya membawa KTP dan KK asli serta fotocopy sebanyak dua lembar, menyerahkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 (menyerahkan surat keterangan dari petugas medis bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin).

“KPM yang datang adalah peserta yang tertulis di dalam daftar. KPM harus datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. KPM wajib mematuhi protokol kesehatan."

"Bagi KPM lansia, disabilitas, kondisi sakit parah dan sedang melakukan isoman, maka penyerahan bantuan akan diantar petugas Pos ke rumah masing-masing,” jelasnya melalui keterangan tertulis Kominfo Padang Panjang.

Dengan adanya bantuan tersebut, Osman berharap, ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sembako terutama minyak goreng selama bulan puasa. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved