Kota Padang Panjang
Biaya Haji 2022 Naik, tapi Tidak Dibebankan kepada CJH, Kemenag Padang Panjang Bersyukur
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memutuskan, biaya haji 2022 disepakati Rp 39,8 Juta.
TRIBUNPADANG.COM - Keputusan dari Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 atau 39,8 Juta.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Padang Panjang, Endang Sriyani, menyebut biaya haji 2022 yang disepakati Rp 39,8 juta ini mengalami kenaikan dari jumlah biaya haji pada tahun 2020.
Dikatakannya, melalui siaran pers Kemenag, Bipih yang dibayar langsung oleh calon jemaah haji (CJH) ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
“Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan."
"Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80/CJH."
"Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24/CJH."
"Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04/CJH," jelasnya melalui keterangan tertulis Kominfo Padang Panjang.
Baca juga: Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta, Jemaah 41 Hari di Arab Saudi, Tetap Prokes!
Baca juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Berangkat Haji Tahun 2022 Ini, Apa Saja Syaratnya?
Disebutkannya, pada tahun 2020 lalu, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada CJH lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi CJH tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Endang menirukan Menag Yaqut.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 CJH atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019."
"Ini terdiri dari kuota untuk CJH reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.
Ditegaskan Menag, kata Endang, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Alhamdulillah walaupun ada kenaikan biaya haji 2022 ini, tapi tidak dibebankan kepada CJH. Ini merupakan berita yang membahagiakan dan melegakan bagi kita semua khususnya CJH," tutupnya. (*)