Kota Bukittinggi
Warung Makan di Bukittinggi Diperbolehkan Berjualan Siang Hari, Martias Wanto: Kita Kaji Dulu
Pemerintah Kota Bukittinggi bakal mengkaji apakah warung makan akan diperbolehkan berjualan disiang hari
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi bakal mengkaji apakah warung makan akan diperbolehkan berjualan di siang hari.
Hal itu menyusul anjura Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang diperbolehkannya warung makan berjualan di siang hari.
Baca juga: Selama Ramadhan 2022, Pemko Bukittinggi Pastikan Ketersediaan Sembako Aman
Baca juga: Satpol PP Bukittinggi Petakan Lokasi Rawan Gangguan Keamanan Jelang Ramadhan, Pasar Ada 3 Titik
"Ini akan kita kaji dulu nanti, apakah kita mengikuti itu atau tidak," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Martias Wanto kepada TribunPadang.com, Kamis malam.
Ia menyebut, hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Namun, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi yang selama ini menjadi acuan.
Baca juga: Peringati HKG PKK ke-50, Wali Kota Erman Safar Apresiasi Kerja Tulus PKK dan Dekranasda Bukittinggi
Baca juga: MUI Pusat Izinkan Pedagang Makanan Berjualan Siang Hari, Bagaimana Aturannya di Bukittinggi?
"Sebetulnya kan setiap daerah itu ada kearifan lokal masing-masing," imbuhnya.
Sebelumya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bukittinggi Tinggi, Efriadi mengatakan mengungkapkan hal serupa.
Ia menyebut anjuran MUI Pusat itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi.
Baca juga: Peringati HKG PKK ke-50, Wali Kota Erman Safar Apresiasi Kerja Tulus PKK dan Dekranasda Bukittinggi
Ia menuturkan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum pada Pasal 25 sudah ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berjualan selama bulan Ramadhan di siang hari.
Dalam ketentuannya, baik itu restoran, rumah makan, warung nasi atau warung kaki lima diperbolehkan berjualan mulai dari pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Berani Memainkan Stok dan Harga Sembako saat Ramadhan di Bukittinggi? Tanggung Risiko
Baca juga: 5 Motor Knalpot Bising Langsung Ditahan Satlantas Polres Bukittinggi, 30 Pemotor Ditilang
"Sesuai aturan kita seperti itu. Jangankan makan di tempat, bungkus sekalipun tidak boleh," ujar Efriadi kepada TribunPadang.com, Kamis (31/3/2022).
Wasit karate tingkat nasional itu mengungkapkan, jika kebijakan MUI itu bakal diterapkan, pihaknya terlebih dahulu akan menunggu keputusan dari Walikota Bukittinggi, Erman Safar.
"Mungkin saja ini bisa diterapkan, tapi tentu akan disesuaikan dengan kearifan lokal daerah masing-masing. Nanti bagaimana keputusan pak wali," tuturnya.
Baca juga: Program Satu Kelurahan Satu Rumah Tahfiz, Wako Bukittinggi Serahkan 12 Rumah Tahfiz
Baca juga: Program Satu Kelurahan Satu Rumah Tahfiz, Wako Bukittinggi Serahkan 12 Rumah Tahfiz
Sementara itu, Kabid Penegak Perda, Emilia menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya, pedagang makanan yang tetap nekad berjualan selama bulan Ramadhan bakan ditindak.
Ada sejumlah tahapan yang akan dilakukan pihaknya bagi mereka yang nekad berjalan sebelum pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Gelar Isbath Nikah 2022, Erman Safar: Catatkan Administrasi Pernikahan Secara Sah
Mulai dari peringatan, penindakan dengan menyita barang, kemudian jika dilakukan lagi bakal diberitakan sanksi administratif dan terakhir bakal dibawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Namun sebelum masuk Ramadhan kita selalu sosialisasi ke semua pedagang, biasanya sehari atau dua hari sebelum puasa," ungkapnya.