Kota Bukittinggi

Warung Makan di Bukittinggi Diperbolehkan Berjualan Siang Hari, Martias Wanto: Kita Kaji Dulu

Pemerintah Kota Bukittinggi bakal mengkaji apakah warung makan akan diperbolehkan berjualan disiang hari

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/FuadiZikri
Warung nasi Kapau di Los Lambuang, Kota Bukittinggi, Selasa (31/3/2022). Selama bulan Ramadhan pedagang los lambung ini berjualan mulai pukul 15.00 WIB. 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi bakal mengkaji apakah warung makan akan diperbolehkan berjualan di siang hari.

Hal itu menyusul anjura Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang diperbolehkannya warung makan berjualan di siang hari.

Baca juga: Selama Ramadhan 2022, Pemko Bukittinggi Pastikan Ketersediaan Sembako Aman

Baca juga: Satpol PP Bukittinggi Petakan Lokasi Rawan Gangguan Keamanan Jelang Ramadhan, Pasar Ada 3 Titik

"Ini akan kita kaji dulu nanti, apakah kita mengikuti itu atau tidak," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Martias Wanto kepada TribunPadang.com, Kamis malam.

Ia menyebut, hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Namun, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi yang selama ini menjadi acuan.

Baca juga: Peringati HKG PKK ke-50, Wali Kota Erman Safar Apresiasi Kerja Tulus PKK dan Dekranasda Bukittinggi

Baca juga: MUI Pusat Izinkan Pedagang Makanan Berjualan Siang Hari, Bagaimana Aturannya di Bukittinggi?

"Sebetulnya kan setiap daerah itu ada kearifan lokal masing-masing," imbuhnya.

Sebelumya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bukittinggi Tinggi, Efriadi mengatakan mengungkapkan hal serupa.

Ia menyebut anjuran MUI Pusat itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi.

Baca juga: Peringati HKG PKK ke-50, Wali Kota Erman Safar Apresiasi Kerja Tulus PKK dan Dekranasda Bukittinggi

Ia menuturkan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum pada Pasal 25 sudah ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berjualan selama bulan Ramadhan di siang hari.

Dalam ketentuannya, baik itu restoran, rumah makan, warung nasi atau warung kaki lima diperbolehkan berjualan mulai dari pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Berani Memainkan Stok dan Harga Sembako saat Ramadhan di Bukittinggi? Tanggung Risiko

Baca juga: 5 Motor Knalpot Bising Langsung Ditahan Satlantas Polres Bukittinggi, 30 Pemotor Ditilang

"Sesuai aturan kita seperti itu. Jangankan makan di tempat, bungkus sekalipun tidak boleh," ujar Efriadi kepada TribunPadang.com, Kamis (31/3/2022).

Wasit karate tingkat nasional itu mengungkapkan, jika kebijakan MUI itu bakal diterapkan, pihaknya terlebih dahulu akan menunggu keputusan dari Walikota Bukittinggi, Erman Safar.

"Mungkin saja ini bisa diterapkan, tapi tentu akan disesuaikan dengan kearifan lokal daerah masing-masing. Nanti bagaimana keputusan pak wali," tuturnya.

Baca juga: Program Satu Kelurahan Satu Rumah Tahfiz, Wako Bukittinggi Serahkan 12 Rumah Tahfiz

Baca juga: Program Satu Kelurahan Satu Rumah Tahfiz, Wako Bukittinggi Serahkan 12 Rumah Tahfiz

Sementara itu, Kabid Penegak Perda, Emilia menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya, pedagang makanan yang tetap nekad berjualan selama bulan Ramadhan bakan ditindak.

Ada sejumlah tahapan yang akan dilakukan pihaknya bagi mereka yang nekad berjalan sebelum pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Gelar Isbath Nikah 2022, Erman Safar: Catatkan Administrasi Pernikahan Secara Sah

Mulai dari peringatan, penindakan dengan menyita barang, kemudian jika dilakukan lagi bakal diberitakan sanksi administratif dan terakhir bakal dibawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Namun sebelum masuk Ramadhan kita selalu sosialisasi ke semua pedagang, biasanya sehari atau dua hari sebelum puasa," ungkapnya. 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved