Ramadhan 2022

MUI Pusat Izinkan Pedagang Makanan Berjualan Siang Hari, Bagaimana Aturannya di Bukittinggi?

kebijakan MUI itu sebenarnya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
TribunPadang.com/FuadiZikri
Warung nasi Kapau di Los Lambuang, Kota Bukittinggi, Selasa (31/3/2022). Selama bulan Ramadhan pedagang los lambung ini berjualan mulai pukul 15.00 WIB. 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan warung makan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan 2022.

MUI beralasan, selama bulan Ramadhan, cukup banyak umat muslim tertentu yang berhalangan puasa, seperti wanita haid atau nifas, dalam perjalanan jauh dan lain sebagainya.

Kemudian MUI menilai kegiatan perekonomian tetap harus berjalan selama bulan Ramadhan tahun ini.

Baca juga: 5 Motor Knalpot Bising Langsung Ditahan Satlantas Polres Bukittinggi, 30 Pemotor Ditilang

Baca juga: Berani Memainkan Stok dan Harga Sembako saat Ramadhan di Bukittinggi? Tanggung Risiko

Namun, MUI memberi syarat agar warung makan yang buka tersebut tidak memamerkan makanan secara terbuka sehingga dilihat banyak orang.

Warung-warung yang buka itu hanya perlu diatur sehingga tidak disalahgunakan.

Lantas bagaimana di Kota Bukittinggi?

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bukittinggi Tinggi, Efriadi mengatakan, kebijakan MUI itu sebenarnya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi.

Ia menuturkan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum pada Pasal 25 sudah ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berjualan selama bulan Ramadhan disiang hari.

Dalam ketentuannya, baik itu restoran, rumah makan, warung nasi atau warung kaki lima diperbolehkan berjualan mulai dari pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Mengenal Bungo Pusaro, Bungo Balimau Kapalo dan Bungo Anak Daro yang Dicari Jelang Ramadhan

Baca juga: Kegiatan Mandi Balimau Tahun 2022 di Kota Padang, Tim SAR Siaga di Aliran Sungai, dan Kawasan Pantai

"Sesuai aturan kita seperti itu. Jangankan makan di tempat, bungkus sekalipun tidak boleh," ujar Efriadi kepada TribunPadang.com, Kamis (31/3/2022).

Wasit karate tingkat nasional itu mengungkapkan, jika kebijakan MUI itu bakal diterapkan, pihaknya terlebih dahulu akan menunggu keputusan dari Walikota Bukittinggi, Erman Safar.

"Mungkin saja ini bisa diterapkan, tapi tentu akan disesuaikan dengan kearifan lokal daerah masing-masing. Nanti bagaimana keputusan oak wali," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Penegak Perda, Emilia menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya, pedagang makanan yang tetap nekad berjualan selama bulan Ramadhan bakan ditindak.

Ada sejumlah tahapan yang akan dilakukan pihaknya bagi mereka yang nekad berjalan sebelum pukul 15.00 WIB.

Mulai dari peringatan, penindakan dengan menyita barang, kemudian jika dilakukan lagi bakal diberitakan sanksi administratif dan terakhir bakal dibawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Namun sebelum masuk Ramadhan kita selalu sosialisasi ke semua pedagang, biasanya sehari atau dua hari sebelum puasa," ungkapnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved