Kota Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Gelar Isbath Nikah 2022, Erman Safar: Catatkan Administrasi Pernikahan Secara Sah

Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan Isbath Nikah Terpadu 2022.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Pemerintah Kota Bukittinggi menyelenggarakan Isbath Nikah Terpadu 2022, yang secara resmi dibuka oleh Wali Kota Erman Safar pada Senin (28/3/2022) kemarin di Hall Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan Isbath Nikah Terpadu 2022.

Acara ini diselenggarakan oleh DP3APPKB, Pengadilan Agama, Kementerian Agama,Dinas Kependudukan Catatan Sipil serta TP PKK Kota Bukittinggi.

Diselenggarakan selama tiga hari pada 25, 28, dan 30 Maret 2022 mendatang.

Wali kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, isbath nikah ini diselenggarakan bertujuan untuk mencatatkan administrasi pernikahan secara sah. 

"Untuk menyelamatkan pasangan yang telah menikah dan sah secara agama, tapi belum tercatat dalam proses administrasi negara," ujar Erman Safar, Selasa kemarin.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Pria Jatuh dari Pohon Setinggi 30 Meter, Harga Daging Sapi di Bukittinggi

Sesi Isbath
Pemerintah Kota Bukittinggi menyelenggarakan Isbath Nikah Terpadu 2022, yang secara resmi dibuka oleh Wali Kota Erman Safar pada Senin (28/3/2022) kemarin di Hall Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terlihat para peserta melakukan sesi foto bersama.

Baca juga: Tabungan Utsman Resmi Diluncurkan di Bukittinggi, Wako Erman Safar: Berhentilah Meminjam ke Rentenir

Erman Safar menuturkan, Pemko Bukittinggi akan membantu mencatatkan administrasi pernikahan warganya yang belum tercatat.

"Sehingga setelah tercatat secara resmi, hak istri dan anak dapat tercatat secara resmi di pemerintahan," ungkapnya.

Erman Safar menyebutkan, di Kota Bukittinggi saat ini tercatat 23 perkara terkait pernikahan ini.

Terdiri dari sembilan perkara di Kecamatan Guguak Panjang, dan sembilan perkara di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

"Kemudian ada juga lima perkara di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh," imbuhnya.

Ia melanjutkan, dari 23 perkara itu terdapat 11 perkara menjalani isbat nikah murni dan 12 perkara menjalani isbat nikah ditambah dengan asal usul anak.

Sebelumya, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Erman Safar pada Senin (28/3/2022) kemarin di Hall Badan Keuangan Kota Bukittinggi. (TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved