Solar Langka di Sumbar

Pasca Penerapan Kebijakan Pengisian BBM Solar, Antrean Panjang Masih Terjadi di SPBU Taruko Padang

Setelah keluarnya aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pukul 21.00 WIB terlihat antrean masih terjadi di Stasiun Pengisian

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Antrean kendaraan di SPBU Taruko Kecamatan Kuranji, Rabu (30/3/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Antrean panjang masih terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Taruko Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (30/3/2022).

Antrean yang terjadi di SPBU Taruko itu didominasi oleh kendaraan roda 4 dan roda 6 sekitar pukul 13.00 WIB.

Seorang sopir kendaraan roda 6 yang ikut mengantre, Arif (37) mengaku sudah menunggu sejak 2 jam lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: POPULER Padang Sopir Harus Bermalam di SPBU Demi Solar, Harga Minyak Goreng Curah Masih Tinggi

Baca juga: Jimmi Harus Bermalam di SPBU Demi Mendapatkan Solar, Kadang Dekat Giliran Antre Sudah Habis

"Iya sudah 2 jam saya mengantre tapi belum kebagian," jelasnya sembari menunggu antrean bergerak.

Pada saat itu BBM jenis solar sudah masuk di SPBU Taruko, hanya saja belum sampai pada kendaraannya.

Sudah mengantre selama 2 jam, Arif hanya bisa mengisi solar sebanyak Rp 600 ribu saja karena dibatasi.

Baca juga: Cerita Anasril, Sopir Angkot Siteba-Pasar Raya Padang, Antre 3 hingga 4 Jam Demi Dapatkan Solar SPBU

Baca juga: Sopir Bus Pariwisata Antre Solar di SPBU, Wisatawan Harus Menunggu di Pantai Gandoriah Kota Pariaman

"Ini saya bawa pupuk untuk diantar ke arah Batusangkar," terangnya.

Saat ditanyai terkait adanya aturan pengisian solar subsidi di atas pukul 21.00 WIB, Arif mengaku belum mengetahuinya.

"Oh Iyo? tapi di siko lai dari pagi juo (oh iya, tapi di sini dari pagi sudah ada)," ucapnya.

Menanggapi aturan itu sebagai sopir, ia menilai akan kewalahan dengan jam antrean itu.

"Ondeh alah ka payah lo ma (aduh susah juga ini)," sebutnya terkejut mendengar aturan itu.

Baca juga: Antrean Solar di SPBU Alai Timur Kota Padang, Pedagang: Pembeli Sulit Akses, Hendak ke Toko Kami

Baca juga: Pedagang Sekitar SPBU Keluhkan Antrean Kendaraan Isi Solar Tutupi Kios, Pembeli Singgah Berkurang

Menurutnya kalau mengisi solar di atas pukul 21.00 WIB akan berdampak pada jam istirahatnya, karena antrean akan terjadi sampai tengah malam.

Selain itu ia juga akan kesulitan saat melakukan distribusi barang bawaannya.

Sedangkan antrean terjadi pada siang hari ia masih harus menunggu lama dan berdampak pada pendistribusian barang bawaannya.

Baca juga: POPULER PADANG: Solar Langka di Padang Sopir Ngeluh, Sopir Minta Ada Penjagaan di Setiap SPBU

Baca juga: Sopir Ngaku Kerap Dimarahi Pemilik Kedai, yang Tutupi Dagangan saat Antrean Panjang BBM di SPBU

"Kalau seperti ini hapuskan saja solar, biar kami isi dexlite saja," terangnya.

Dari pada kelangkaan seperti ini terus terjadi, saran Arif itu akibat dari kekesalan pada kelangkaan saat ini.

"Kalau jelas mengisi dexlite tentu nanti harga pengiriman juga bisa naik, kalau seperti ini kami sebagai sopir susah juga," bebernya.

Baca juga: Solar Langka, Bus dan Truk Antre di SPBU Kayu Gadang Padang, Sopir: Kalau Harga Naik Tidak Masalah

Baca juga: Respon Warga Padang Adanya Tulisan Toilet Gratis di SPBU Setelah Disentil Erick Thohir, Lebih Nyaman

Senada dengan Arif, Manajer Lapangan SPBU Taruko Saed mengaku juga belum mendapat informasi terkait aturan yang dikeluarkan Pemko Padang.

"Kalau ada aturan baru belum sampai ke sini, makanya kami beroperasi seperti biasa," terangnya.

Saed menyebutkan BBM jenis Solar sudah masuk ke SPBU Taruko pukul 08.30 WIB tadi sebanyak 16.000 liter.

Terpisah Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengatakan bahwa pelaksanaan aturan dari Wako Padang terkait pengisian BBM jenis solar ini belum bisa berlaku secara menyeluruh.

"Benar aturan itu berlaku hari ini, tapi keputusannya pukul 18.00 WIB kemarin," katanya Rabu (30/3/2022).

Hal itu yang menyebabkan seluruh SPBU belum bisa menjalankan dengan serentak.

Ia menilai aturan ini akan berjalan secara bertahap.

"Kalau belum semua belum melaksanakan mungkin ada pertimbangan seperti stok sudah tersedia, tapi efektif berlaku hari ini," tegasnya.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengurai kemacetan yang terjadi akibat antrean di siang hari.

Selain itu juga untuk melancarkan roda ekonomi masyarakat yang berjual di sekitar area SPBU.

"Jadi bukan cuma mengurai kemacetan tapi juga untuk menjalankan kembali roda ekonomi masyarakat," terangnya.

Selain itu juga agar arus lalu lintas bisa berjalan lancar dan kondusif pada saat siang hari.

Sedangkan untuk saat ini ia berharap aturan itu bisa berjalan dengan baik untuk bulan Ramadhan ini.

"Nanti kedepannya kalau ada kekurangan atau perlu penambahan akan kami perbarui lagi," terangnya.

Diketahui sebelumnya Pemerintah Kota Padang mengambil kebijakan dengan menerapkan penjualan solar dimulai pukul 21.00 WIB per Rabu 30 Maret 2022.

Kebijakan ini muncul setelah Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar pertemuan khusus bersama pihak Pertamina Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumbar guna membahas persoalan kelangkaan dan kekurangan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di Kota Padang belakangan ini. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved