Bolehkah Istri Minta Cerai Jika Suami Tidak Salat? Simak Saran dari Ustaz Khalid Basalamah

Salat adalah kewajiban bagi umat muslim. Bolehkah seorang istri meminta cerai jika suaminya tidak pernah salat?

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Tangkapan layar Youtube Khalid Basalamah Official
Ustaz Khalid Basalamah. 

TRIBUNPADANG.COM - Menjalankan salat adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam.

Dalam kehidupan rumah tangga, sudah selayaknya seorang suami menjadi pemimpin.

Tidak hanya soal dunia, namun juga segala hal yang berhubungan dengan akhirat.

Suami harus bisa membimbing istri untuk menjadi sosok yang lebih baik perilaku dan ibadahnya.

Namun, apabila suami tidak pernah salat, bolehkah istri meminta cerai?

Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hal Dasar yang Harus Dilakukan Istri Agar Menjadi Keluarga Sakinah

Baca juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Ungkap Bagaimana Cara Bersedekah Sembunyi-Sembunyi

Dalam sebuah sesi tanya jawab, Ustaz Khalid Basalamah membahas perihal ini.

Ada seorang jemaah bertanya, "Apa boleh istri minta cerai kalau suami tidak pernah salat dan pelit bersedekah?"

"Tidak pernah salat disini artinya meninggalkan salat wajib. Anda kami sarankan tidak bercerai dulu, apalagi jika sebelum menikah sudah tahu hal itu." ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Maka hal yang perlu dilakukan adalah menasihati suami.

Selain itu, istri juga harus mendoakannya dan bersabar, karena hal tersebut adalah langkah yang lebih tepat.

Baca juga: Bagaimana Hukum Mengambil Barang Temuan? Berikut Penjelasan Ustaz Adi HIdayat

Baca juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan Bagaimana Cara Membayar Fidyah

Namun apabila disaat setiap kali diingatkan efeknya sama, misal marah-marah, menghardik bahkan memukul maka sebaiknya beristikharah kepada Allah SWT.

"Biar Allah yang berikan Anda petunjuk. Kami hanya pandu Anda pada apa yang disampaikan Rasulullah SAW agar beristikharah dalam setiap keadaan." terang Ustaz Khalid Basalamah.

Soal pelit dalam bersedekah, hal tersebut juga tidak bisa jadi tolok ukur meminta cerai.

Hal itu karena sedekah sifatnya sunnah.

Sedangkan tidak mau membayar zakat dan membangkang, maka nanti akan berbeda hukumnya.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved