Bagaimana Hukum Mengambil Barang Temuan? Berikut Penjelasan Ustaz Adi HIdayat
Kita tentu pernah menemukan barang temuan, baik itu uang maupun barang. Bagaimanakah hukum mengambil barang temuan?
TRIBUNPADANG.COM - Kita tentu pernah menemukan benda berharga yang terjatuh atau tertinggal, baik berupa barang atau uang.
Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan jika kita menemukan barang yang terjatuh?
Dikutip dari tayangan Youtube Adi Hidayat Official, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa sebaiknya kita mempertimbangkan dahulu risiko yang akan melekat.
Menurutnya, ada dua cara yang bisa dilakukan jika mendapat barang temuan.
Yang pertama, kita bisa meninggalkan harta tersebut di tempat dimana kita menemukannya.
Baca juga: Apakah Istri Mendapat Pahala Jika Menafkahi Suami? Berikut Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Baca juga: Istri Boleh Menggugat Cerai Suami Jika Lakukan Hal Berikut, Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan
"Tinggalkan, tetap ditempatnya, kalau memang kita tidak mampu mengembalikan kepada pemiliknya. Karena hukum pertama terhadap barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apapun itu, tas, dompet, uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ujar Ustadz Adi Hidayat.
Maka dari itu, jika kita mendapat barang temuan, apabila kita memiliki kemampuan dan ingin ingin mengambilnya maka kewajiban itu akan langsung melekat kepada kita. Yakni, mengembalikan harta temuan itu kepada pemiliknya.
Namun, jika kita tidak memiliki kemampuan mengembalikan barang temuan tersebut, maka tinggalkan agar risiko beban tidak berpindah pada kita.
Selanjutnya yang kedua, bisa menginformasikan barang temuan itu kepada orang lain, yang mungkin lebih tahu atau lebih mampu mengembalikannya kepada sang pemilik, biasanya pihak berwajib.
"Kembalikan lewat orang yang punya kemampuan atau instrumen untuk melacak itu," kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Bagikan 2 Tips Ini Agar Bisa Menghafal Al Quran
Akan tetapi, kata Ustadz Adi Hidayat, kalau anda merasa punya kemampuan, mau beramal soleh, sekaligus mencari pemiliknya harta temuan itu.
Maka, hal yang harus kita lakukan yakni berniat untuk ibadah kepada Allah SWT.
Jika kita niatkan kepada Allah SWT, maka Allah SWT akan melembutkan hati pemilik harta temuan itu.
"Jika anda niatkan kepada Allah SWT, maka Allah SWT akan melembutkan hati orang yang memiliki barang itu. Boleh jadi ada manfaat yang anda dapatkan dari situ," ucap Ustadz Adi Hidayat.
(*)