Kota Bukittinggi
Polisi Cokok 3 Pemuda di Kabupaten Agam, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Tiga orang remaja di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) diringkus polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (9/3/2022) dini hari
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Tiga orang remaja di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (9/3/2022) dini hari.
Mereka masing-masingnya berinisial BR (20), MA (21), dan GB (26) warga Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.
Ketiganya dicokok polisi di dalam sebuah rumah di kawasan Simpang Taluak, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.
Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, ketiga pemuda itu diamankan sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: KSDA Agam Alihkan Kandang Jebak Beruang Madu ke Kebun Tebu Milik Warga karena Sering Dilintasi

"Sekarang ketiga pelaku kita diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut," ungkap AKP Aleyxi Aubeydillah, Rabu siang.
AKP Aleyxi Aubeydillah menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pihaknya berkat informasi dari masyarakat terkait aktivitas para pelaku.
Ketiga pelaku diringkus dalam waktu waktu yang berbeda namun di lokasi yang sama.
AKP Aleyxi Aubeydillah menuturkan, pelaku pertama yang diamankan pihaknya adalah BR dan MA dengan barang bukti dua peket narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Kerjasama Berantas Narkoba, Kepala Kesbangpol Kota Solok Pimpin Pertemuan Satgas P4GN

Baca juga: Polres Bukittinggi Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2022, Ada 10 Pelanggaran yang Diprioritaskan
"Dari pelaku kita juga amankan satu pirek, satu alat isap bong, satu timbangan digital, dua pack plastik klip bening dan dua handphone serta uang tunai," kasat.
AKP Aleyxi Aubeydillah melanjutkan, tak berselang lama pihaknya mengamankan GB dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu satu paket.
Sedangkan, dari GB lanjut AKP Aleyxi Aubeydillah bahwa pihaknya juga menyita satu handphone/HP.
Akibat perbuatannya, ketiga pemuda itu pun terancam hukuman penjara karena melanggar Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunPadang.com/M Fuadi Zikri)