Kota Bukittinggi
Polres Bukittinggi Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2022, Ada 10 Pelanggaran yang Diprioritaskan
Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi memprioritaskan 10 pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2022 pada awal Maret 2022 mendatang.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi memprioritaskan 10 pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2022 pada awal Maret 2022 mendatang.
Diketahui, operasi ini bakal digelar selama dua pekan mulai yang 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Kepala Satuan Lalu Lintas (kasatlantas) Polres Bukittinggi Iptu Ghanda Novidiningrat mengatakan, dalam operasi kali ini pihaknya mengutamakan langkah preemtif dan preventif ketimbang penindakan.
Akan tetapi, ia menuturkan, pihaknya akan tetap menindak pengendara yang melanggar 10 pelanggaran yang diprioritaskan pihaknya.
"Jika pelanggaran itu dapat menimbulkan fatal kecelakaan lalu lintas," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Satlantas Polres Bukittinggi Tilang 25 Pemotor di Malam Minggu, 22 di Antaranya Ditahan
Berikut ini adalah 10 pelanggaran yang diprioritaskan pihak kepolisian dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2022:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Berkendara di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan spion.
6. Surat-surat kendaraan tidak lengkap.
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
9. Menggunakan kenalpot bising.